Sistem Zonasi PPDB Berubah, Komisi E DPRD Jatim Turun Tangan

Ketua Komisi E DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi E DPRD Jatim kembali menyoriti Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi. Penerimaan siswa dengan sistem tersebut masih diyakini akan menjadi persoalan dalam PPDB mendatang.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi E DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana saat menggelar pertemuan rangkaian kunjungan kerja (Kunker) Komisinya dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Madiun di Ngawi dan kepala Sekolah SMA negeri 2 Ngawi, dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi program Jatim Cerdas, Selasa (26/3).

Menurut Renny, sistem zonasi PPDB tahun sebelumnya terlalu kaku dan sering tidak masuk akal. Terutama di daerah yang tidak memiliki SMA atau SMK.

“Tahun (2024) ini, informasi yang kita terima, sistemnya lebih fleksibel. Zonasi tidak lagi berdasarkan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa, melainkan kelurahan atau desa. Ini yang juga harus segera dipahamkan oleh semua pihak,” ujarnya.

Karena itu, Komisi E sesegera mungkin melakukan hearing dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim.

“Ini untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan PPDB, serta mengatasi kendala yang mungkin muncul,” tegas wanita yang juga Bendahara DPD PDIP Jatim ini.

Hal yang sama juga dikatakan anggota Komisi E lainnya Deni Wicaksono. Menurutnya, Dindik Jatim segera mengantisipasi terkait dengan PPDB tahun ini khususnya terkait zonasi.

“PPDB tahun ini agaknya akan ada sedikit banyak perubahan. Itu yang di antisipasi. Agar tidak menimbulkan persoalan baru lagi,” ujar politii mudai PDIP.

Deni menjelaskan bahwa aturan zonasi PPDB saat ini sifatnya masih belum baku. Apakah tetap basis zonasi PPDB tahun ini berdasarkan tempat tinggal calon peserta didik, kelurahan atau kecamatan atau dalam bentuk lain.

“Itu masih menjadi pembahasan kita. Karena memang, secara kesiapan, zonasi ini, boleh dikatakan mohon maaf, belum siap betul. Karena tidak seluruh kecamatan ada sekolah,” ucapnya.

“Nah, ini kan perlu solusi juga yang selama ini seringkali menjadi permasalahan bersama. Jadi Insyaallah kami juga segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi untuk mengantisipasi hal-hal tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Madiun di Ngawi, Novi mengungkapkan bahwa PPDB menjadi momen mendebarkan bagi mereka, terutama di tingkat SMA.

“SMAN 2 Ngawi adalah salah satu sekolah andalan kami dan kami bangga memperkenalkan kepada panjenengan (anda) semua,” kata Novi.

Novi berharap kunjungan kerja Komisi E DPRD Jatim ini dapat mempererat komunikasi dan diskusi untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada.

“Kami memohon bimbingan dan arahan dari Ibu Ketua Komisi E DPRD Jatim, terkait keberlangsungan belajar mengajar di wilayah kami,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jalur zonasi PPDB mengalami perubahan drastis. Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan memutuskan untuk menghapus Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Sebagai gantinya, calon anak didik (Cadidik) bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. [geh.why]

Tags: