Soal BPJS, Pemerintah Daerah Ditantang Lakukan Zona Integritas

Aktifis Lingkar Indonesia Untuk Keadilan (LInK), A’an Anshori saat diwawancarai media ini, Selasa siang (23/10).[Arif Yulianto/ Bhirawa

Jombang, Bhirawa
Polemik seputar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan membuat aktifis Lingkar Indonesia Untuk Keadilan (LInK), A’an Anshori angkat bicara.
Kepada Bhirawa, Selasa siang (23/10), A’an mengatakan, jika menggunakan alat kritis dalam melakukan penilaian terkait permasalahan tunggakan BPJS, perlu dipertanyakan apakah klaim yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes) rumah sakit ataupun Puskesmas itu apakah benar adanya.
Oleh karenanya, ia menantang kepada pemerintah daerah apakah berani melakukan zona integritas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kesehatan misalnya. Sebab menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya ‘Mark Up’ dalam klaim tersebut.
“Menurutku adalah, Pemkab bisa membangun sistem yang bisa memastikan bahwa, Puskesmas, dokter, rumah sakit, itu patuh terhadap azas-azas tentang akuntabilitas dan transparansi. Contoh yang paling konkret adalah, berani ‘nggak’ Bupati Mundjidah (Bupati Jombang) dan juga Sumrambah (Wabup Jombang) itu mendorong Dinas Kesehatan dan juga rumah sakit untuk menandatangani pakta integritas atau zona integritas,” ujar A’an Anshori memaparkan.
Selama ini dicontohkan oleh A’an Anshori, pelanggan BPJS tidak pernah menerima laporan bulanan. Dalam arti, selama satu bulan terakhir pelanggan menggunakan layanan BPJS berapa kali.
“Dan juga BPJS tidak pernah melakukan ‘Cross Ceck’ kepada kami, terkait dengan, apakah kami memang menggunakan layanan atau tidak,” tambahnya.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan tentang sistem yang ada di BPJS, apakah dapat memastikan klaim yang dilakukan oleh Puskesmas dan rumah sakit itu adalah angka yang riil.
“Kalau sistem yang tidak cukup kuat atau tidak cukup transparan antara pemberi layanan kesehatan, rumah sakit, Puskesmas kepada BPJS ini tidak bisa dikontrol oleh warga, maka sampai kapanpun, kan belum jelas apakah tunggakannya, atau tagihannya sesuai dengan realitas atau tidak,” tambah A’an Anshori lagi.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana akan merubah sistem layanan kesehatan di sejumlah Puskesmas dan rumah sakit menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ditanya lebih lanjut tentang hal itu kemudian dikaitkan dengan masih adannya permasalahan tunggakan BPJS, A’an Anshori menilai, perubahan status dari non-BLUD ke BLUD harus dipertimbangkan dari berbagai aspek.
“Kalau dipaksakan dengan sistem BPJS yang masih seperti ini, kasihan keuangan negara, kasihan BPJS, pertama adalah, bentuk dulu zona integritas sebelum BLUD,” pungkasnya.(rif)

Tags: