Stagnan, Panwaslu Pasuruan Ancam Lapor KPK

22-gedung-KPKPasuruan, Bhirawa
Ketidakpastian kasus dugaan suap yang melibatkan Caleg Gerindra Agustina Amprawati dan 13 oknum PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) bisa mencoreng lembaga penyelenggara pemilu. Bahkan, kasus tersebut terkesan stagnan di tahap penyelidikan. Atas dasar itulah, Panwaslu Kabupaten Pasuruan akan segera melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan Suryono Pane mengatakan pihaknya selama ini terus memantau proses penyelidikan terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Caleg Gerindra Agustina Amprawati dan 13 oknum PPK. Panwaslu juga berharap agar pihak kepolisian bekerja secara profesional sehingga kasus tersebut cepat tuntas.
“Kasus ini sangat mudah. Pengakuan dari kedua belah pihak sudah matang, terlebih pemberi dan penerima suap sudah mengakui dan barang bukti sudah diberikan,” ujar Suryono Pane selaku pihak pelapor kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/5) sore.
Diketahui, berkas klarifikasi kasus dugaan suap yang melibatkan Caleg Gerindra dan 13 oknum PPK sudah dilimpahkan dari Panwaslu Kabupaten Pasuruan ke pihak kepolisian sebulan  lalu. Namun, polisi belum dapat menetapkan pasal dan proses hukumnya masih tetap dalam tahap penyelidikan.
Padahal beberapa minggu yang lalu, 13 oknum PPK dan Agustina Amprawati serta Ketua KPU Kabupaten Pasuruan juga sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan Kota. Selain itu, polisi juga sudah mendapatkan barang bukti sejumlah uang dari Agustina yang diberikan kepada 13 oknum PPK.
Menurutnya, Panwaslu Kabupaten Pasuruan sudah ditagih Bawaslu terkait perkembangan kasus suap tersebut. Iapun menunggu hingga satu minggu ke depan. Jika tak ada perkembangan siginifikan, pihaknya segera akan melapor ke KPK.
“Kami tunggu perkembangannya selama seminggu. Jika tak ada perkembangan, nantinya kami akan minta diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Bahkan kami akan lapor ke KPK,” kata Suryono Pane.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman, sekaligus akan terus mengumpulkan keterangan dari para saksi. Menurutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan apakah kasus tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan ataukah tidak.
“Masih dalam tahap pendalaman. Kamis (hari ini) atau  Jumat (lusa) ke-13 oknum PPK itu akan kami periksa lagi. Untuk Agustina Amprawati akan kami periksa pada Sabtunya,” kata Bambang Sugeng.

62 Gugatan
Sementara itu meski pelaksanaan Pileg 2014 sudah selesai, namun masih tersisa permasalahan terkait gugatan yang dilakukan oleh caleg maupun parpol peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai data yang dimiliki Bawaslu Jatim, ada sekitar 62 gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang melibatkan Panwaslu di kabupaten/kota di Jatim.
Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto mengakui saat ini ada sekitar 62 gugatan PHPU yang melibatkan Panwaslu di kabupaten/kota di Jatim. Karena itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah data yang akan digunakan untuk menghadapi sidang di MK. Pihaknya optimistis akan memenangkan gugatan tersebut karena sejak awal Bawaslu Jatim sudah merekomendasikan ke Panwaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hitung ulang hingga rekapitulasi ulang sesuai bukti nyata di lapangan.
“Sejak awal sudah saya tekankan ke teman-teman Panwaslu di daerah jika kita tidak perlu takut dengan ancaman yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi hasil Pileg 2014. Dan ternyata hal itu sudah dilakukan oleh teman-teman. Kalaupun kemudian d gugat maka kita akan terima. Yang pasti saya optimistis akan menang,”tegas Sufyanto, Rabu (21/5).
Namun demikian, pihaknya masih menunggu perintah dari Bawaslu RI terkait gugatan di MK. Selama menunggu perintah tersebut, tegas Sufyanto, Bawaslu sudah memanggil para Panwaslu yang masuk dalam gugatan untuk menyiapkan materi sekaligus cara berbicara ketika sidang di MK. Sebaliknya, bagi Panwaslu yang tidak mampu berbicara secara lisan cukup membuat tulisan saja.
“Kita tahu bagaimana pelaksanaan sidang di MK. Ketika seseorang tidak mampu menguasai materi yang disampaikan hakim MK berikut suasana yang ada, maka yang terjadi mereka akan nervous (grogi). Karena kalau terjadi seperti itu, maka Bawaslu Jatim siap mengambil alih,”tambahnya.
Bagaimana jika ada caleg atau parpol yang membutuhkan kehadiran Bawaslu Jatim untuk menjadi saksi di MK? Dijelaskan Sufyanto pihaknya akan menolak permintaan tersebut. ”Yang pasti kami akan ke MK jika ada surat resmi dari Bawaslu RI, karena dia adalah atasan kami. Sebaliknya, jika ada caleg maupun parpol minta kami menjadi saksi ke MK maka akan kami tolak mentah-mentah,”paparnya.
Karena itulah, sejak awal dia sudah menegaskan jika Bawaslu Jatim akan bekerja jika ada masalah selama pelaksanaan Pileg 2014. Dan hal itu sudah dilakukan Bawaslu Jatim dengan mengeluarkan sejumlah rekomendasi terhadap kabupaten/kota yang ditemukan terjadi kecurangan.  [hil.cty]

Tags: