Strategi Moderasi Beragama di Era Digital

Oleh:
Dimas Prastiyo Budi
Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam

Secara tidak langsung perkembangan teknologi informasi memberikan dempak yang signifikan dalam kehidupan masyarakat. Perkembangan teknologi informasi ditandai dengan merajalelanya sosial media seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok dan lain sebagainya. Namun, penulis berfokos pada sosial media tiktok karena penulis dilihatkan adanya video-video yang berkaitan dengan suku, budaya dan agama.

Pada September 2017, sosial media yang bernama TikTok hadir di Indonesia dan seketika menjadi booming. Namun, pada 3 Juli 2018 Kemenkominfo telah memblokir aplikasi tersebut di Indonesia karena adanya konten yang berbau negative dan pengaturan umur pengguna yang terlalu dini. Pada mulanya, aplikasi dapat diakses pengguna dengan batasan minimal berusia 12 tahun. Kemenkominfo memberikan syarat kepada Chief Executive Officer (CEO) TikTok untuk mengubah persyaratan umur pengguna menjadi 16 tahun.

Seperti yang kita ketahui bahwasannya tiktok merupakan salah satu platform atau aplikasi yang dapat digunakan sebagai ajang adu kreatifitas dalam membuat music video. Sehingga konten creator dalam proses pembuatan video diharapkan untuk mempertimbangkannya dengan bijak. Hal ini bertujuan agar tidak ada salah satu pihak yang tersinggung dengan video-video yang telah dipublikasikan. Masyarakat Indonesia dalam Kesatuan Republik Indonesia memiliki keragaman suku, bahasa, agama dan budaya.

Proses terciptanya keragaman budaya terjadi secara alami karena bertemunya antara individu atau kelompok yang membawa berbagai kebudayaan ke satu tempat sehingga terciptanya keragaman budaya. Di sisi lain, keragaman budaya juga menjadi ciri khas setiap individu. Adapun keragaman agama di Indonesia ialah mozaik yang memperkaya khazanah kehidupan keagamaan di Indonesia. Namun, keragaman agama di Indonesia juga memberikan ancaman terhadap persatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam mewujudkan kedamaian. (Agus Akhmadi, 2019).

Moderasi beragama tidak dapat dipisahkan dari toleransi atau toleran, karena hasil dari penelitian terdahulu menunjukkan bahwa moderasi beragama merupakan “proses” dan terciptanya “toleransi” adalah hasil dari proses tersebut. Moderasi juga dapat diartikan sebagai jalan tengah dan para pemeluk agama Islam disebut sebagai Ummatan Wasathan yang artinya umat pertengahan. Dengan terealisasinya moderasi beragama seseorang tidak akan ekstrem atau berlebihan dalam menjalani ajaran agamanya.

Rene Dubos memberikan pandangannya, yakni Human diversity makes tolerance more than a virtue, it makes it a requirement for survival. Dari pernyataan tersebut maka dapat dipahami bahwa toleransi adalah salah satu syarat agar terciptanya perdamaian dalam kehidupan. Dengan demikian, apabila diimplementasikan ke dalam penggunaan sosial media khususnya tiktok. Maka perlu dipertimbangkan dengan bijak dalam mempublikasikan konten, baik berupa gambar ataupun video. Jangan sampai Negara Indonesia yang kita cintai terpecah belah hanya gara-gara kebutuhan konten.

———— *** ————

Tags: