Studi Banding di Kabupaten Lamongan, Pemkab Sumenep Ngangsu Kawruh Regulasi Penyerapan Beras ASN

Bupati Yuhronur didampingi Sekretaris Daerah M.Nalikan ketika menerima rombongan study banding Kabupaten Sumenep di Ruang Pertemuan Airlangga Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa 
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Sejak 2017 mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) membeli beras sejumlah 10 kilogram.

Hal itu mengingat Kabupaten Lamongan adalah lumbung padi terbesar nomor 1 di Jawa Timur yang harus dapat menstabilkan harga jual dan memperbaiki taraf hidup petani. Sehingga melalui Peraturan Bupati, besaran TPP yang diterima oleh ASN di Kabupaten Lamongan setiap bulannya termasuk mendapat beras sejumlah 10 kilogram yang didistribusikan oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya.

“Berbagai upaya kita lakukan untuk menstabilkan harga beras dan memperbaiki taraf hidup petani di Lamongan salah satunya dengan membeli beras oleh ASN,” Terang Bupati Lamongan Yuhronur Efendi atau lebih dikenal Pak Yes ketika menerima rombongan study tiru Kabupaten Sumenep di Ruang Pertemuan Airlangga Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jumat (3/9).

Dalam proses penyerapan beras, Pemerintah Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan 10 lumbung atau kelompok tani sebagai pemasok yang telah menjadi binaan Dinas Ketahanan Pangan. Penerapannya, ketika musim kemarau harga beras naik namun di tingkat ASN tetap stabil sebaliknya ketika harga beras jatuh, ASN tetap membeli dengan harga standar.

“Secara teknis, Tim yang beranggotakan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian dan  Dinas Tanaman Pangan, Pertanian dan Holtikultura melakukan survey harga terlebih dahulu, kemudian mengevaluasinya 3 bulan sekali. Sehingga asn juga puas dengan kualitas dan harganya tetap stabil tiap bulannya,” Jelas Moh. Nalikan yang turut hadir mendampingi Bupati bersama OPD terkait.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, Sebagai ketua rombongan dari Kabupaten Sumenep bersama Inspektur, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,  Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Perekonomian mengungkapkan maksud dan tujuan dari kunjungan kerjanya adalah ingin studi tiru bagaimana Pemerintah Kabupaten Lamongan dapat menerapkan regulasi penyerapan beras oleh ASN sebagai optimalisasi kehidupan petani di Kabupaten Sumenep yang sebagaimana diketahui juga mengalamai surplus produksi padi seperti halnya Kabupaten Lamongan.(Aha/Yit)

Tags: