Majelis Hakim PN Tipikor Tolak Pembelaan Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu

Suasana sidang perkara tipikor Puskesmas Bumiaji yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (26/4).

Kota Batu,Bhirawa.
Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Angga Dwi Prastyo (ADP) dan Diah Aryanti (DA) ditolak oleh Majelis Hakim (MH) PN Tipikor Surabaya. Karenanya, MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tipikor Puskesmas Bumiaji Kota Batu yang menjerat terdakwa ADP dan DA.
 
Tidak dierimanya eksepsi yang diajukan kuasa hukum dari ADP dan DA, dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Jumat (26/4). Ini merupakan sidang lanjutan dari Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021.
 
”Dalam pembacaan putusan sela perkara tindak pidana korupsi Puskesmas Bumiaji, majelis hakim menyatakan bahwa nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa ADP dan DA atas dakwaan dari Penuntut Umum tidak dapat diiterima,” ujar M Januar Ferdian SH MH, Kasie Intelijen Kejari Kota Batu saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
 
Dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas  terdakwa ADP dan DA. Dan JPU dminta untuj menghadirkan terdakwa , saksi- saksi, dan barang bukti pada persidangan berikutnya.
 
Diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Batu yang menghadiri sidang pembacaan putusan sela tersebut yaitu, Alfadi Hasiholan SH. Ia merupakan jaksa fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
 
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani perkara yakni, Darwanto SH MH selaku ketua majelis hakim. Adapun dua anggota majelis hakim yaitu, Alex Cahyono SH MH, dan Arief Agus Nindito SH MHum.
 
“Setelah sidang pembacaan outusan sela ini, sidang berikutnya akan digelar kembali pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelas Januar.
 
Dalam sidang eksepsi sebelumnya, kedua terdakwa ADP dan DA minta dibebaskan dari dakwaan. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pada Selasa (2/4).
 
Dan dalam eksepsinya, kuasa hukum kedua terdakwa meminta agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan. Alasannya karena JPU telah memadukan delik dakwaan primer dan subsidair.
 
Diketahui, eksepsi atau surat keberatan dari terdakwa DA dibacakan oleh dua penasehat hukum, Kayat Hariyanto SPd SH MH dan Kriswanto SS SH MH. Adapun surat eksepsi terdakwa ADP dibacakan dua penasehat hukum, Sumardhan SH dan Ari Hariadi SH.
 
Penasehat Hukum dari kedua terdakwa sama-sama mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang telah di bacakan pada tanggal 26 Maret 2024. Pada intinya penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang diberikan JPU.
 
“Sesuai pasal 143 KUHAP dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena telah memadukan delik dakwaan primer dan subsidair,” ujar Kayat, Kuasa Hukum DA.
 
Selain itu, lanjut Kayat, pihaknya juga memiliki eksepsi yang lain dimana terdapat ketidakcermatan jaksa dalam membuat dakwaan. Karena faktanya, ada 1 SPK yang dibuat pada tanggal dan nomor SPK yang sama tapi lokasinya berbeda. Yaitu, pengawasan di Puskesmas Batu dan di Puskesmas Bumiaji.
 
Diketahui, sidang perdana dari kasus tipikor Puskesmas Bumiaji ini telah dilaksanakan pada Selasa (26/3) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Dikatakan M Januar Ferdian SH MH bahwa terdakwa atas inisial DA dan ADP telah melakukan tindak pidana korupsi dengan pelanggaran Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.
 
Adapun untuk Subsidair melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) dalam UU RI tersebut. “Kedua terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp197.491.828,66 atau sekitar seratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah,” tandas Januar.(nas.hel)

Tags: