Sudah Dilantik, 100 Anggota Dewan Belum Serahkan LHKPN

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo berdialog dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen ( tengah ) dan Direktur Pengawasan Produksi SDA Agus Setianto ( kanan ) selesai acara Semiloka Pencegahan Korupsi di Gedung Negara Grahadi, Selasa (14/10).

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo berdialog dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen ( tengah ) dan Direktur Pengawasan Produksi SDA Agus Setianto ( kanan ) selesai acara Semiloka Pencegahan Korupsi di Gedung Negara Grahadi, Selasa (14/10).

DPRD Jatim, Bhirawa
Meski sudah lebih dari satu bulan dilantik menjadi anggota DPRD Jatim periode 2014-2019, ternyata para wakil rakyat yang berjumlah 100 orang ini hingga kini belum menyerahkan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).  Padahal dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara disebutkan penyelenggara negara harus melaporkan LHKPN kepada KPK.  Demikian pula dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar mengakui bahwa seluruh anggota DPRD Jatim yang berjumlah 100 orang belum menyerahkan LHKPN. Alasannya di satu sisi DPRD Jatim dianggap pejabat, namun di sisi lain tidak dianggap pejabat.
“Untuk penyerahan LHKPN, tidak masalah. (Memang) belum mengajukan semuanya tapi pada prinsipnya kami siap,” kata Abdul Halim Iskandar saat ditemui usai acara koordinasi antara DPRD Jawa Timur dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/10).
Hanya saja ketika didesak kapan akan menyerahkan LHKPN tersebut, Halim tidak menjawab dengan pasti mengenai waktunya. Ia menuturkan akan menindaklanjutinya secara bersama – sama dengan cara melakukan konsultasi ke Direktorat LHKPN. Setelah itu Bimtek untuk sosialisasi tentang cara pengisian formulirnya karena pengisiannya tidak mudah.
“Dulu saya pernah ngisi karena nyalon Cabup. Untuk penyerahannya ya secepatnya kita usahakan mumpung ini masih awal periode di DPRD Jatim,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jatim ini.
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Nasdem – Hanura, Mohammad Eksan menyampaikan pada prinsipnya pihaknya secara pribadi memang mendorong terwujudnya good governance (pemerintahan yang baik). Yakni pemerintah yang bersih dan bebas KKN. Karena itu, pihaknya pun siap untuk menyerahkan LHKPN.
“Yang terpenting, sekretariat dewan menyiapkan form yang dibutuhkan untuk LHKPN tersebut. Di samping, juga secara teknis membantu dalam pengisiannya, bila anggota mengalami kesulitan dalam pengisian form tersebut. Semua dimaksudkan, agar laporan kekayaan yang disampaikan baik dan benar. Bisa juga melakukan semacam Bimtek. Walaupun tak seformal Bimtek anggota dewan,” urainya
Dalam agenda koordinasi antara DPRD Jatim dan KPK, Wakil Ketua KPK RI Zulkarnaen menegaskan bahwa anggota DPRD merupakan pejabat publik strategis. Karena itu, mereka punya kewajiban untuk menyerahkan LHKPN tersebut. “Setelah menjabat sebagai pejabat yang baru (dilantik,red) harus menyerahkan LHKPN. Ini upaya pencegahan dan menjaga integritas penyelenggaran negara. DPRD kan termasuk pejabat publik strategis. Mengenai penyerahannya langsung ke Direktorat LHKPN,” ungkapnya.
Sementara itu Johan Budi yang baru saja menjabat sebagai Divisi Pencegahan menuturkan di negeri ini ada kewajiban penyelenggara negara mengisi LHKPN. Adanya kewajiban itu untuk mengontrol kekayaan seorang penyelenggara negara. “Tapi faktanya tidak semua pejabat negara atau penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya. Bahkan yang terjadi di negeri ini banyak pejabat negara yang harta kekayannya secara kilat melonjak drastis. Padahal sebelumnya ekonominya masuk kategori standar,” ungkapnya singkat. [cty]

Tags: