Suntik Mati TV Analog

Oleh :
Alfian Dj
Pengajar Muallimin Yogyakarta Mahasiswa Program Doktor Hukum UII Yogyakarta

Setelah hampir 60 tahun mengudara di Indonesia, siaran televisi analog akan berganti dengan siaran TV digital, siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi diyakini akan menampilkan kualitas gambar bersih serta suara lebih jernih, kecanggihan tekhnologinya berdampak pada pancaran yang tetap stabil dan tidak terpengaruh keadaan cuaca .
Kehadirannya merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat kemajuan tekhnologi digital tanah air yang telah dirintis sejak 1997 silam. Kebuntuan dan jalan berliku migrasi analog ke digital terpecahkan pasca disahkannya Undang-undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU Cipta Kerja pada Pasal 72 Angka 8 menyatakan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau proses analog switch off (ASO), harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja disahkan.
Selanjutnya aturan undang undang tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang kemudian di revisi dengan Nomor 11 tahun 2021, disana disebutkan peralihan TV Analog ke digital dilakukan secara bertahap serata wajib menghentikan siaran televisi Analog paling lambat tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Penerapan migrasi Analog ke digital diluar negeri sudah lebih dulu diterapkan, Belanda telah melakukan uji coba sejak tahun 1996 hingga tuntas secara keseluruhan pada tahun 2006,
Saat ini hampir semua negara kawasan Asia sudah selesai menerapakan ASO, Korea Selatan merupakan negara asia pertama yang menerapkan sejak 2010. Brunei pada tahun 2017 sedangkan Singapura ditahun 2019.
Migrasi TV analog ke digital dalam perkembangannya tidak lagi menggunakan istilah tahapan, awalnya migrasi di Indonesia dibagi atas tiga tahap dimulai 30 April 2022, tahap ke dua pada tanggal 25 Agustus terakhir selambat-lambatnya 2 November 2022, akan tetapi kini kebijakan ASO diubah dengan tahapan berganda atau multiple, dengan skema ini setiap daerah dapat langsung diberlakukan kebijakan ASO dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur siaran digitalnya.
Merujuk pada kebijakan tersebut setiap wilayah diharapkan dapat merealisasikan kebijakan ASO sebelum batas akhir yang telah ditentukan pada awal November 2022 nanti.

Selamat jalan TV Analog
Merujuk kebijakan di atas dapat di pastikan pasca tanggal 2 November 2022 siaran TV analog tidak ada lagi di Indonesia. Untuk awal kebijakan tersebut akan dimulai dari Jabodetabek.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan siaran TV Analog di area Jabodetabek akan dimatikan mulai 5 Oktober 2022 maka terhitung tanggal 6 oktober 2022 siaran TV analog tidak bisa ditangkap.
Pasca peralihan siaran TV Analog ke digital masyarakat tidak serta merta dapat menikmatinya, bagi yang masih menggunakan pesawat televisi analog diperlukan alat tambahan bernama STB set top box, dengan alat ini siaran TV digital baru bisa dinikmati tanpa harus mengganti pesawat televisi dan antena.
Saat ini STB sendiri telah beredar dipasaran dengan harga dan kwalitas yang bervariasi, untuk mendukung percepatan program tersebut pemerintah mempunyai program pembagian satu juta set top box bagi masyarakat katagori miskin.

Digital Dividen
Realisasi Kebijakan migrasi siaran TV analog ke siaran digital tidak hanya menguntungkan masyarakat dalam kenyamanan menikmati siaran televisi akan tetapi kebijakan tersebut berdampak pada keuntungan negara terkait digital dividen.
Digital dividen merupakan rentang frekwensi yang kosong atau ditinggal setelah sebelumnya digunakan untuk penyiaran TV analog setelah beralih ke siaran TV digital.
Setelah ditinggalkan frekwensi tersebut selanjutnya bisa digunakan untuk kepentingan lainnya, menurut data dari kementerian nanti akan ada optimalisasi yang bisa di untuk berbagai kepentingan.
Digital dividen bisa digunakan untuk jaringan internet cepat serta mendukung program trasformasi digital lainnya yang semakin dibutuhkan masyarakat, terutama untuk kebutuhan layanan telekomunikasi seluler dan mempercepat penerapan jaringan 5G di Indonesia.
Komisi penyiaran Indonesia merekomendasikan pemanfaatan digital dividen tidak hanya digunakan untuk kepentingan bisnis semata akan tetapi harus juga digunakan untuk masyarakat secara umum.
Era baru TV digital bagian dari perkembangan teknologi yang tidak bisa di bendung, kehadirannya memberikan banyak keuntungan tidak hanya bagi pemerintah akan tetapi juga bagi masyarakat.
Hadirnya TV digital tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi semata. akan tetapi fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta perekat anak bangsa yang menjunjung tinggi nilai nilai budaya luhur bangsa indonesia harus tetap dijaga.

———– *** ————-

Rate this article!
Suntik Mati TV Analog,5 / 5 ( 1votes )
Tags: