Tahun 2020, Makam Estate Kota Pasuruan Bisa Digunakan

Para pekerja tengah mengerjakan pagar sebuah makam di wilayah Kota Pasuruan, tepatnya di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Rabu (19/9)

Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan tengah membangun makam di wilayah Purut, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Tentusaja, pembangunan makam tersebut menambah jumlah tempat pemakaman umum (TPU) makam hingga berjumlah 7 makam.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari menyampaikan pembangunan makam di wilayah Purutrejo dinamakan makam Estate Purut II. Makam diperuntukkan untuk seluruh warga Kota Pasuruan.
“Kebutuhan makam di Kota Pasuruan semakin tahun semakin tinggi. Dengan hal ini, kami menambah satu makam lagi. Lokasinya di selatan TPU Purut II. Penambahan makam ini diperuntukkan untuk warga Kota Pasuruan secara gratis,” tandas Dyah Ermitasari, Rabu (19/9).
Kabid Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pasuruan, Uung Mafudi menambahkan saat ini pembangunan tahap pertama sudah dimulai atau terhitung sejak 4 September 2018. Pembangunan pertama itu meliputi pembangunan pagar keliling dan jalan setapak di dalam komplek makam.
“Kami ingin agar komplek pemakaman tertata rapi dan indah. Yakni tempat makam dikelilingi tembok. Termasuk juga jalan setapak di dalam area makam,” ujar Uung Mafudi.
Ia menjelaskan, nantinya terdapat 4 blok yang ada di dalam komplek makam tersebut. Adapun total makam sebanyak 360 lobang. Terinci, yakni, 77 makam di blok A, 78 makam di blok B, 109 makam di blok C dan 96 makam di blok D.
Anggaran pembangunannya mencapai Rp 655.356.000. Besaran anggaran itu untuk membangun pagar keliling dan jalan setapak. Adapun, alokasi anggarannya diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Pasuruan tahun 2018.
Selanjutnya tahap I selesai, Pemkot Pasuruan kemudian melanjutkan pembangunan tahap II pada tahun 2019 mendatang. Anggarannya sebesar Rp 1,6 miliar dipergunakan untuk membangun gapura, taman, gudang penyimpan keranda dan barang hingga kantor petugas.
“Pembangunan makam ini juga dalam rangka mengurangi kesan angker pada komplek makam. Pemanfaatannya baru bisa di gunakan pada awal tahun 2020 karena, akhir tahun 2019 baru selesai pembangunannya,” jelas Uung Mafudi.
Disinggung terkait makam estate merupakan makam mewah dan diperjualbelikan dengan harga tertentu. Uung menyatakan bukan makam mewah, melainkan makam Islam, untuk seluruh warga Kota Pasuruan secara gratis.
“Itu tidak benar. Makam estate ini untuk seluruh warga Kota Pasuruan. Cuma, jumlah makam dan penataan makam lebih diprioritaskan pada pembangunan yang utuh,” tegas Uung Mafudi.
Saat ini, Pemkot Pasuruan sudah memiliki enam TPU. Diantaranya TPU Purut I, TPU Purut II, TPU Bugul Kidul, TPU Gadingrejo, Makam Kristen Temenggungan dan Makam Cina (Bong). Sebagian besar lahan di keenam TPU tersebut dipastikan hampir penuh. [hil]

Tags: