Tak Hanya Bumiaji, Pemkot Juga segera Mekarkan Kecamatan Batu

Wakil Wali Kota Batu, Ir H Punjul Santoso MM

Kota Batu,Bhirawa
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) tengah melakukan upaya pemekaran Desa Tulungrejo yang ada di Kecamatan Bumiaji. Keberhasilan pemekaran desa ini akan menjadi modal bagi Pemkot untuk memekarkan Kecamatan Bumiaji menjadi dua kecamatan. Tak hanya itu, Pemkot juga akan melakukan pemekaran terhadap Kelurahan Sisir, dan Kecamatan Batu.
Diketahui, Kelurahan Sisir yang juga akan dimekarkan menjadi dua ini berada di wilayah Kecamatan Batu. Dan pemkot akan menjadikan hasil pemekaran Kelurahan Sisir ini sebagai modal untuk memekarkan Kecamatan Batu menjadi dua kecamatan. Dengan demikian ke depan Kota Batu akan berdiri lima kecamatan, bukan lagi tiga kecamatan seperti sekarang. Dan satu kecamatan nanti akan terdiri dari lima desa/kelurahan
Wakil Wali Kota Batu, Ir Punjul Santoso mengatakan bahwa rencana pemekaran ini menindaklajuti pembahasan yang sudah dilakukan Bappelitbangda Kota Batu pada tahun 2012. Kecamatan Bumiaji akan dimekarkan karena wilayahnya yang sangat luas dan dimungkinkan menjadi dua kecamatan.
“Saat ini kita perbaharui lagi kajiannya, senyampang salah satu desa di Kecamatan Bumiaji, yakni Desa Tulungrejo warganya berniat untuk memecahkan diri menjadi dua,”ujar Punjul, Senin (29/6).
Selain itu, lanjut Punjul, saat ini pihaknya juga tengah membahas pemecahan Kelurahan Sisir. Kelurahan ini dipecah karena penduduknya sudah mencapai 23 ribu jiwa. Berikutnya wacana pemecahan juga akan dilakukan terhadap Kelurahan Temas yang kini penduduknya sudah mencapai 19 ribu jiwa.
Untuk itu Pemkot sudah mengumpulkan dua Camat, yakni Camat Bumiaji dan Camat Batu juga Kepala Desa Tulungrejo dan Lurah Sisir terkait dengan rencana pemekaran Kecamatan dan Desa/ Kelurahan ini. Untuk Kelurahan Sisir akan dipecah menjadi Sisir A dan Sisir B, begitu juga dengan Temas akan dipecah menjadi Temas A dan Temas B.
Adapun untuk batas wilayah akan ditandai dengan jalan. Seperti Kelurahan Sisir ditandai dengan Jl Agus Salim. Ada lima RW yang akan menjadi wilayah Sisir A, yakni RW 1, RW 2, RW 3, RW 4 dan RW 13. Jumlah penduduk Sisir A ini sejumlah 9 ribu jiwa dengan 1200 KK.  
“Adapun untuk alun-alun dan Makam Sisir berada ditengah, jadi bisa dipergunakan warga baik Sisir A maupun Sisir B,”jelas Punjul. Kemudian untuk pemecahan kelurahan Temas, nanti batas wilayahnya ditandai dengan Jalan Pattimura.
Diketahui, untuk melakukan pemecahan wilayah ini ada syarat khusus yang harus dipenuhi terkait jumlah penduduk. Adapun syarat jumlah penduduk dari Desa/ Kelurahan yang bisa dimekarkan adalah minimal sebesar 1200 Kepala Keluarga atau 8.000 jiwa. 
“Pemecahan ini kita lakukan dasar utamanya adalah pelayanan dasar terpenuhi sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan,”pungkas Punjul.(nas)

Tags: