Tak Mau Dieksekusi, Pemilik Tanah Tetap Menggugat

Petugas saat menguruk lahan persawahan dengan material tanah menggunakan alat berat saat eksekusi berlangsung di Tol Gempol-Pasuruan di seksiII, yakni Rembang-Pasuruan, Selasa (26/9). [hilmi husain]

PN Bangil Eksekusi 8 Bidang Lahan Tol Gempol-Pasuruan
Pasuruan, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan akhirnya mengeksekusi 8 bidang lahan Tol Gempol-Pasuruan di seksi II yakni, Rembang-Pasuruan. Eksekusi ditandai dengan pengurukan lahan persawahan dengan material tanah menggunakan alat berat.
Meski proses eksekusi berlangsung lancar, namun belasan tim pengamanan tetap bersiaga di area eksekusi. Eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan Ketua PN Bangil.Panitera PN Bangil, Suwandi menyampaikan delapan bidang lahan dari enam pemilik tersebut tersebar di Desa Pekoren Kecamatan Rembang, Desa Curah Duku Kecamatan Kraton, Desa Sungi Wetan dan Desa Parasrejo Kecamatan Pohjentrek.
“Ada 8 bidang di lahan tol Rembang, Kabupaten Pasuruan yang kami eksekusi hari ini. Itu berdasarkan, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil tentang konsinyasi karena proses konsinyasi sudah sesuai prosedur,” ujar Suwandi, usai eksekusi lahan di Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Selasa (26/9).
Terkait berapa jumlah lahan yang dieksekusi, Suwandi tak merinci total luas lahan yang dieksekusi. Menurutnya luasan lahan yang dieksekusi bervariatif. Tergantung besar-kecilnya jumlah luasan lahan. “Untuk harganya yang jelas kami katakan bervariasi. Tapi sudah sesuai dengan aprasial,” papar Suwandi.
Sebelum melakukan eksekusi, petugas mengumpulkan semua pemilik lahan yang sebelumnya mengajukan gugatan karena ingin mendapatkan uang pengganti yang lebihbesar. Selanjutnya, petugas membacakan keputusan PN Bangil tentang gugatan mereka dan meminta warga mematuhinya.
“Para pemilik lahan sudah menerima uang pengganti berdasarkan harga yang ditetapkan. Kami ini hanya menjalankan keputusan. Jika pemilik lahan masih keberatan, silakan mengajukan gugatan,” tambah Suwandi.Meski eksekusi berjalan lancar, ada beberapa pemilik lahan yang terkena tol tetap keberatan serta tetap menggugat.
Alasannya adalah lahan tanahnya dihargai dibawa rata-rata.Salah satunya adalah M Kabut warga Desa Parasrejo Kecamatan Pohjentrek. Menurutnya, lahan milik Kabut yang terkena jalan tol seluas 721 meter persegi itu seharusnya bisa lebih tinggi. Karena, tetangnya yang sama-sama terkena imbaspembangunan tol dihargai lebih dari 1 juta.
“Seharusnya harga tanah saya disamakan dengan tetangga, yang tepat disamping rumah. Tanah saya per meter dihargai Rp 300 ribu, sedangkan tetangnya saya di hargai Rp 1 juta lebih. Jelas ini tidak adil,” tandas Kabut. Karena itu, Kabut tetap keberatan serta akan tetap menggugat. Disampaikan lagi, lanjut Kabut, pihaknya mendukung penuh terhadap program pemerintah terhadap percepatan pembangunan tol. Hanya saja, harga lahan ganti rugi itu tidaklah adil. “Tetap pada pendirian saya yakni, keberatan sehingga saya akan tetap menggugatnya,” ucap Kabut. [hil]

Tags: