Tak Registrasi Ulang, 106 Ribu PNS Terancam Dipecat

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Diberi Toleransi Susulan hingga 31 Januari 2016
Jakarta, Bhirawa
Sebanyak 106. 308 PNS di Indonesia terancam mendapatkan sanksi dipecat. Hal itu disebabkan karena mereka  belum melakukan registrasi ulang secara elektronik (e-PUPNS) hingga batas waktunya habis, 31 Desember 2015.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu apa yang menyebabkan para PNS tidak melakukan registrasi e-PUPNS.
“Jika penyebabnya tidak rasional tentu kita akan minta mereka berhenti,” ujar Tumpak di Kantor BKN Jakarta, Rabu (6/1).
Pasalnya, laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015. Tumpak mengatakan ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan PNS tersebut tidak melakukan registrasi. Antara lain meninggal dunia, bertugas di pedalaman, sedang bersekolah di luar negeri, atau mungkin juga tidak mau ikut registrasi dan kendala teknis lainnya.
Menurutnya, jika akhirnya ditemukan bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan rasional atau secara sengaja mengabaikan proses e-PUPNS maka yang bersangkutan akan diberhentikan. Dalam hal ini BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.
“Kalau ternyata ditemukan acuh maka kan sudah tidak ada niat. Diberhentikan saja. Ini kita akan teliti ini,” ungkapnya.
Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses pendataan ulang. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan yang bersangkutan tidak melakukan registrasi. “Kita sedang minta kantor regional BKN memantau,” pungkas Tumpak.
Sementara itu, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak.
Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN. “Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada crash data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” jelas Sidik.

Perpanjangan Registrasi
Melihat masih banyaknya PNS yang belum registrasi, BKN akhirnya memutuskan untuk memperpanjang registrasi e-PUPNS untuk 106.038 PNS hingga 31 Januari 2016 .
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan perpanjangan itu diberikan syaratnya instansi tempat PNS yang bersangkutan harus mengajukan permohonan registrasi susulan.
Syarat lain, harus disertai pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir.
Hal itu disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN,” katanya. [ira,ins]

Tags: