Ingkar Janji Ganti Rugi, YLPK Jatim Gugat AirAsia

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Tidak ditepatinya janji ganti rugi dan santunan terhadap korban pesawat AirAsia QZ8501, membuat Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mengajukan gugatan terhadap manajemen PT AirAsia Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Gugatan bernomor perkara No.51/pdt.g/2015/PN.SDA ini, diajukan atas dasar tidak ada tanggungjawab dari manajemen PT AirAsia Indonesia terhadap pesawat QZ8501 yang jatuh di selat Karimata pada 28 Desember 2014 silam.
“Dari pengaduan yang masuk, beberapa keluarga korban yang belum ditemukan sampai sekarang belum mendapat ganti rugi. Padahal, sudah jelas mereka tercatat sebagai penumpang pesawat tersebut,” kata Ketua YLPK Jatim Said Soetomo saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (4/6).
Dijelaskan Said, pihaknya mengajukan gugatan ke tiga institusi. Ketiganya adalah PT AirAsia Indonesia sebagai tergugat pertama, pihak Otorita Bandara sebagai tergugat kedua, dan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub sebagai tergugat ketiga.
Said mengaku, gugatan yang dilakukannya merupakan imbas dari ketidakpedulian PT AirAsia Indonesia  atas ganti rugi dan santunan yang seharusnya diberikan ke keluarga korban. Bahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai macam negosiasi terkait hal ini, namun tidak menemukan kesepakatan dengan AirAsia.
“Bermacam negosiasi sudah kami lakukan, namun selalu gagal. Karena itulah kami kirimkan gugatan tersebut. Kami lebih fokus pada perlindungan konsumen terutama pada penegakan UU Perlindungan Konsumen,” tegas Said Soetomo.
Lanjut Said, pada kecelakaan itu pihak AirAsia melakukan pelanggaran aspek perlindungan konsumen. Ini dibuktikan dengan mengabaikan prakiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG sehingga memajukan jadwal penerbangan dari semestinya.
“Kami sudah memiliki surat penjelasan dari pihak Kementerian Perhubungan, kalau pihak AirAsia melakukan pelanggaran. Ini jadi dasar kami melakukan gugatan terutama pelanggaran perlindungan konsumen. Terutama untuk penegakan UU perlindungan konsumen,” imbuhnya.
Ditambahkan Said, dalam gugatan kepada AirAsia, pihak YLPK Jatim menuntut agar pihak PT AirAsia mengakui kalau telah melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan memintanya mengucapkan permintaan maaf di lima media cetak dan lima media elektronik skala nasional  selama lima hari berturut-turut. [bed]

Tags: