Tambahan Honor GTT/PTT Jember Rp1,4 Juta Disepakati

foto ilustrasi

Pembahasan KUA-PPAS APBD 2018 Dilanjutkan

Jember, Bhirawa
Kabar gembira bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Jember. Ini setelah adanya kesepakatan untuk memberikan anggaran untuk tambahan honor sebesar Rp 25 milyar yang dikelola Dinas Pendidikan (Dindik) Jember.
Kesepakatan itu masuk dalam penandatanganan antara Bupati Jember dengan DPRD Jember untuk melajutkan pembahasan KUA-PPAS anggaran APBD 2018. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan di Café Exelco Kaliwates Jember, dengan disaksikan oleh Komisi A DPRD Jatim Miftahul Ulum, Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo. Sedangkan dari Pimpinan DPRD Jember hadir yakni Ayub Junaedi, Yuli Priyanto, Ni Nyoman Martini. Pihak Pemkab Jember yang hadir yakni Kepala Bapekab Ahmad Fauzi, Kabag Hukum Ratno Sembodo dan Kepala Inspektorat Joko Santoso. Nampak pula Dandim 0824 Jember.
Ada dua point yang disepakati oleh kedua belah pihak. Yakni tambahan honorer GTT -PTT sebesar Rp 25 Milyar di Dinas Pendidikan Jember dan anggaran makan minum (mamin) sebesar RP 17 Milyar pada Bagian Umum Setkab Jember.
“Alhamdulillah, ini berkat perjuangan GTT dan PTT sehingga mendapat tambahan honor dari APBD 2018 hingga Rp.1, 4 juta per orang. Kemungkinan tambahan honor ini terbesar di Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi kemarin.
Namun menurut Ayub tambahan honor GTT – PTT beragam, disesuaikan dengan lamanya mengabdi.” Tidak semuanya dapat Rp.1,4 juta, tapi bervariatif berdasarkan masa kerja masing-masing,” tegasnya.
Pertemuan terbatas ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Jatim Dr Supriyanto. “Pertemuan malam ini saya kira sangat baik sekali. Saya selaku pimpinan rapat, jangan dianggap saya menghakimi, namun saya sebagai fasilitator, penengah sehingga bisa ketemu. Jadi, ketika ada bottle neck, bisa kita carikan solusinya,” katanya.
Bottle neck atau hambatan pelik yang dimaksud Supriyanto itu yakni soal miss data atau ada data yang salah dan kemudian akan ada perbaikan dalam Peraturan Bupati APBD 2018 tersebut sesuai dengan data yang valid. “Jadi, itu tadi sudah. Kesepakatan tadi tinggal dituangkan dalam KUA-PPAS kemudian ke dalam APBD 2018. Tidak ada tenggat waktu, saya kira ada kewajiban moral agar itu segera diselesaikan,” tandasnya. [efi]

Tags: