Tanah SMPN 1 Sukodono Diberikan Penggugat

Gedung SMP Negeri 1 Sukodono yang merupakan Salah satu Sekolah Unggulan di Kabupaten Lumajang

Gedung SMP Negeri 1 Sukodono yang merupakan Salah satu Sekolah Unggulan di Kabupaten Lumajang

(Bertajuk “Perdamaian ” Akhirnya 3.130 M2)
Lumajang Bhirawa
Sengketa Tanah antara SMP negeri 1 Sukodono,Lumajang dengan Pihak Penggugat setelah pada mediasi yang pertama menemui jalan buntu,akhirnya pada mediasi yang kedua yang digelar di PN Lumajang (16/8) akhirnya pihak penggugat yakni Ny. Saidah Abdullah Fatah (Mertua Bupati As at Malik) yang diwakili oleh anaknya , Pemkab Lumajang yang di hadiri Kabag Hukum Ahmad Taufik Hidayat,SH,MH dan dari DPRD diwakili Solikin,SH ,menyatakan sepakat untuk menyerahkan sebidang tanah yakni 3.130 (tiga ribu seratus tiga puluh ) meter persegi kepada Penggugat.
Padahal tanah tersebut hingga saat masih dipergunakan oleh Siswa Siswi SMP Negeri 1 Sukodono yang merupakan sekolah unggulan di Kabupaten Lumajang selain SMP Negeri 1 Lumajang yang tergabung dalam SUT(Sekolah Unggulan Terpadu).
Berdasarkan pemantauan di lokasi Pengadilan Negeri Lumajang (16/8) lalu, mediasi antara penggugat dengan tergugat dalam hal ini Pemkab yang si diwakili Kabag Hukum,Ketua DPRD yang diwakili oleh Ketua Komisi B yang disaksikan oleh seorang Hakim Mediator ,berlangsung sangat singkat yakni sekitar 25 Menit dan keduanya memutuskan untuk melakukan akte perdamaian.
Menurut perwakilan dari DPRD Lumajang ,Solikin menjelaskan bahwa pada mediasi yang kedua kalinya ini,telah terjadi kepastian untuk sepakat antara kedua belah pihak yakni tanah SMP Negeri 1 Lumajang akan dikembalikan kepada penggugat yaitu Ny. Saidah Abdullah Fatah.
Keputusan tersebut menurut politisi PDI Perjuangan dinilai merupakan langkah bagus mengingat bahwa pada upaya hukum hingga ke tingkat Banding, Pemkab Lumajang Kalah hingga meskipun Pemkab yang saat ini telah melayangkan akta Kasasi diyakininya tetap akan kalah karena tidak ada bukti baru yang dimasukkan ke dalam upaya kasasi tersebut.
“Kita ndak punya bukti baru atau novum ,walaupun itu nanti kasasi kepada MA,tetep kita akan kalah,bahkan kita hanya akan buang buang uang APBD untuk proses kasasi ke MA,” katanya Solikin pada mediasi pertama.
Untuk itu Solikin memilih ” perdamaian” dalam mediasi tersebut dengan alasan efisiensi anggaran.tapi entah apa yang ada proses mediasi pertama yang terjadi saling ngotot antara Perwakilan DPRD ,Solikin waktu itu dengan Perwakilan dari Pemkab yang di wakili oleh Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Lumajang ,Agus Dwikoranto SH yang menemui jalan buntu.
Pada saat itu,Solikin selaku Ketua Komisi B DPRD Lumajang yang bertindak sebagai perwakilan dari Ketua DPRD Lumajang menginginkan tanah tersebut diserahkan kepada pemilik ,dan menurut Agus Dwikoranto yang merupakan perwakilan dari Pemkab Lumajang menyatakan tidak sepakat dengan alasan bahwa penyerahan tanah milik SMPN 1 Sukodono tersebut dinilainya tidak ada payung hukumnya alias bertentangan dengan hukum.
Sehingga pada saat mediasi yang kedua,seperti yang dikatakan Solikin telah terjadi perubahan kesepakatan yakni sudah ada kepastian melakukan akte perdamaian dimana tanah itu akan kita kembalikan kepada pemilik kepada yang berhak.
Dengan hasil kesepakatan tersebut ,menurut Solikin bahwa pihaknya bersama pemkab akan mengajak Pihak BPN rencananya pada hari Senin depan 22/8) akan melakukan pengukuran ulang terhadap obyek tanah tersebut.
“Berapa luasannya nanti akan kita ukur bersama sama dilokasi pada hari senin (22/8- red.)Saya kira lebih efisiensi daripada kita menganggarkan sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi yakni 6,5 Milyar ,jadi ini saya kira lebih rendah,dan ini saya lihat ada efisiensi soal anggaran,karena itulah saya setuju diadakan perdamaian ini ,” jelas Solikin.
Sebagai informasi bahwa pada mediasi pertama yakni pada (11/8) lalu mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang yang disaksikan oleh Hakim Mediator menemui jalan buntu.
Pada mediasi beberapa hari yang lalu ,perwakilan dari DPRD saat itu diwakili oleh Ketua Komisi B,Solikin menginginkan agar Pemkab Menyerahkan tanah tersebut kepada pemiliknya ( penggugat ) namun keinginan tersebut ditolak oleh Pemkab yang saat itu diwakili oleh Kasubag Bankum Agus Dwikoranto.
Alasan penolakan mediasi tersebut menurut Agus adalah bahwa SMP Negeri 1 Sukodono masih memiliki sertifikat hak pakai No 16/ Desa Karang sari atas nama Departeman pendidikan dan kebudayaan RI yang belum dibatalkan oleh Pengadilan,sehingga pihaknya tidak berani menyerahkan tanah tersebut secara langsung kepada keluarga penggugat,seperti yang di usulkan oleh perwakilan dari DPRD yang memediasi sengketa tersebut.
Alasan lainya menurut Agus saat itu bahwa penyerahan tanah milik SMP Negeri 1 Sukodono tersebut dinilai sangat bertentangan dengan undang undang yaitu PP No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara /Daerah yaitu PP No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara atau Daerah sebagaimana pasal 54 pada ayat 1 dinyatakan bahwa barang milik negara / daerah,yang tidak di perlukan bagi penyelenggara tugas negara / daerah dapat dipindahtangankan.
Sedangkan tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa dinilainya masih dipakai dan dipergunakan oleh SMP Negeri tersebut.(dwi)

Tags: