Tarif Ruas tol Surabaya-Gempol Segera Naik

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Tarif ruas tol Surabaya-Gempol akan segera naik bersamaan dengan 8 ruas tol lainnya yang tersebar di Indonesia. Sebelumnya 4 ruas tol sudah lebih dulu naik tarifnya. Yakni ruas Gempol-Pandaan naik 12,88%, ruas Cikampek-Palimanan 6,4%, ruas Tangerang-Merak 7,44% dan ruas Makasar seksi IV naik 9,9%.
“Merujuk pada UU no. 38/2004 (tentang jalan tol) tiap 2 tahun BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) ber-hak menyesuaikan tarif. Setelah melewati tahap evaluasi SPM (Standar Pelaya nan Minimum). Jika SPM terpenuhi, tarif boleh naik, sebaliknya jika belum memenuhi SPM, kenaikan tarif ditunda,” papar Kepala BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) KemenPUPR Herry Tri Saputra, akhir pekan.
Herry Tri Saputra lebih menjelaskan kenaik an tarif 9 ruas tol tersebut diperkirakan lebih rendah dibanding sebelumnya karena inflasi 2 tahun belakangan, secara umum tidak tinggi. Sehingga kenaikan tarif yang dihitung berdasar kan inflasi juga tidak terlalu besar. Putusan menaikan tarif, karena ke 9 ruas tol tersebut lolos dan memenuhi uji SPM. Perhitungan kenaikn tarif, baru bisa diketahui Desember 2017 mendatang.
“Saat ini inflasi 3% bahkan ada yang deflasi. Di Bali inflasi hanya 2,5%. Sementara, asumsi inflasi 7%. BUJT membuat proyeksi 7 X 2= 14%. Ternyata kenyataan inflasi hanya 6%. Kenaikan tarif yang kecil ini akan ber pengaruh pada pengembalian inves tasi BUJT. Maka pemerintah sedang berupaya cari cara mengatasi, agar BUJT memiliki kepastian investasi. Kita jaga keseimbangan, satu sisi menjaga kepentingan pengguna jalan, sisi lainnya jaga kepastian investasi. Dengan demikian kepercayaan investor tetap terjaga,” tandas Herry.
Disebutkan, ada 6 ruas tol yang telah mengajukan kenaikan tarif, tapi ditolak kareana belum memenuhi SPM. Antara lain belum memenuhi substansi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobili tas, keselamatan, unit pertolongan, bantaun pelayanan, lingkungan dan tempat istirahat (rest area). Di Jawa Timur ruas tol yang ditunda kenaikan tarifnya adalah ruas tol Surabaya- Gresik dan Surabaya-Mojokerta seksi 1-A dan IV.
“Kedepan petugas pembersih toilet di rest area “dilarang” pungut bayaran. Kotak uang di toilet rest area bakal dibuang,” tegas Herry. [ira]

Tags: