Tarik Ulur Warnai Pembiayaan Pipa Distribusi Air Umbulan

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Masih adanya tarik ulur terkait pendanaan pembangunan pipa jaringan distribusi air Umbulan melalui Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) memaksa Komisi C DPRD Jatim mengajukan dua usulan. Di antaranya adalah pemberian penyertaan modal dari APBD Jatim serta usulan pengajuan dana pinjaman melalui Bank Jatim.
Rencana dua usulan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi C Renville Antonio. Dia menjelaskan,  cara ini diambil untuk mengurangi beban penggunaan APBD Jatim dalam pendanaan program ini.    “Karena ini sifatnya emergency, maka kita akan segera  putuskan. Namun dari dua opsi tersebut sepertinya pinjam ke Bank Jatim yang lebih berpeluang,” tegas politikus asal Partai Demokrat ini, Minggu (26/3).
Ditambahkannya PDAB rencananya akan mengajukan dana pinjaman dari Bank Jatim senilai Rp 25 miliar. Dana sebesar itu dipakai untuk pembangunan jaringan distribusi dari sumber air Umbulan ke dua perusahaan penerima air yang sudah bekerjasama dengan PDAB.  Yakni PIER serta kawasan industri Ngoro.
Sementara itu, untuk skenario kedua adalah  pemberian tambahan penyertaan modal lewat APBD. Dana itu dipakai PDAB untuk membangun jaringan distribusi air Umbulan ke PDAM kabupaten/kota yang akan mendapat jatah dari sumber itu.
Terpisah Anggota Komisi C DPRD Jatim Anwar Sadad mengakui memang  masih ada tarik ulur soal dana pembangunan pipa jaringan air Umbulan oleh PDAB. Pasalnya kalau kebutuhan dana itu diambilkan dari APBD Jatim lewat PAPBD 2017, masih akan tetap  membebani APBD Jatim. Satu-satunya cara dengan pinjam di Bank Jatim.   “Yang pasti kita berharap pembangunan pipa distribusi bisa segera selesai pada akhir 2017 ini, sehingga kita dapat menikmati keuntungannya,” tegas polotisi asal Partai Gerindra ini.
Seperti diketahui, awal Maret lalu Pemprov mengajukan suntikan penyertaan modal ke PDAB Jatim senilai Rp 233 miliar. Nantinya, dana tersebut dipakai PDAB untuk membangun jaringan distribusi air bersih dari hasil produksi SPAM Umbulan ke lima kabupaten/kota yang masuk area distribusi. Yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik,Pasuruan, serta kabupaten Pasuruan.
Sebagai gambaran, nantinya hasil produksi air Umbulan tidak langsung dialirkan ke lima kabupaten/kota tersebut secara langsung, tapi melalui instalasi milik PDAB. Baru, setelah itu PDAB mendistribusikannya ke seluruh PDAM penerima air Umbulan plus sejumlah perusahaan. [cty]

Tags: