Telad Uji Kir Saat Lebaran Tetap Dikenakan Denda

Toha Mashuri

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Meskipun masa liburan Hari Raya Idul Fitri yang cukup panjang, membuat Pemkab Blitar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar tetap berikan sanksi denda bagi yang terlambat melakukan Uji Kir saat libur lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Toha Mashuri mengatakan Dishub Kabupaten Blitar bakal terapkan denda pada hari kedua pelayanan bagi pemilik kendaraan yang masih mengalami keterlambatan pembayaran.
Bahkan diakuinya Dishub Kabupaten Blitar menyatakan selama libur lebaran 2019 pelayanan Izin Uji Kelaikan Jalan (KIR) juga libur untuk sementara waktu. “Sehingga pelayanan baru dibuka kembali pada tanggal 10 Juni kemarin,” kata Toha Mashuri.
Lanjut Toha, sebelumnya ia telah meminta agar masyarakat yang masa jatuh tempo Uji Kir pada hari lebaran untuk melakukan Uji Kir kembali sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga kendaraan bisa digunakan secara maksimal tanpa adanya kendala.
“Namun, jika masyarakat melakukan uji kir setelah Hari Raya Idul Fitri tepatnya tanggal 10 Juni 2019 tidak akan dikenakan denda, tetapi jika uji kir dilakukan pada 11 Juni 2019 dipastikan sudah diberlakukan denda,” jelasnya.
Selain itu dikatakan Toha, sesuai fakta dilapangan diakuinya sebelumnya telah terjadi peningkatan pengajuan pengurusan Uji Kir di Kantor Dishub, sehingga pihaknya berharap setelah lebaran nanti tidak terjadi antrian panjang pengurusan uji kir.
“Sebelumnya kami juga telah mensosialisasikan hal ini kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blitar, namun ternyata banyak masyarakat yang belum mengerti dan tetap melakukan Uji Kir setelah lebaran padahal sudah mati sebelum lebaran kemarin,” imbuhnya. [htn]

Tags: