Temuan Pemalsuan KIR Elektronik, Kemenhub Datangi Kota Malang

Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Budi Setyadi, dan Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menunujakan barang bukti pemalsuan kartu BLU-E, Kamis 27/8 kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Mendengar kabar ditemukan pemalsuan uji KIR elektronik atau disebut Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E), langsung direspon oleh pihak Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Kamis (27/8) kemarin Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setyadi, langsung datang ke kota Malang. Dan secara tegas mengatakan kasus BLU-E ini baru pertama terjadi di kota dingin Malang.

Budi mengatakan BLU-E merupakan program baru dari Kemenhub RI yang mulai diberlakukan pada awal 2020, lalu. BLU-E tersebut berupa uji layak muat kendaraan angkutan barang dengan sistem elektronik.

Petugas Kemenhub yang ada di tiap Dishub tinggal melakukan scanning terhadap kartu BLU-E yang sudah ada chipnya. Setelah dilakukan scanning, secara otomatis akan keluar data terkait kendaraan mulai dari sparepart sampai dimensi kendaraan. Beberapa hari lalu, kata dia, staff Kemenhub di Jembatan Timbang Singosari, Kabupaten Malang menemukan adanya pemalsuan BLU-E.

Budi mengatakan saat dilakukan scanning oleh petugas dari Dishub Malang, ternyata kartu BLU-E truk jenis tronton tersebut tidak menunjukkan data kendaraan.

Atas temuan tersebut, petugas dari Dishub Malang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang Kabupaten. Saat ini kepolisian sudah menangkap dua tersangka pemalsuan inisial, K dan AG.

“Kalau secara fisik kartunya (BLU-E) bener. Tapi tidak ada data kendaraan yang termuat,” ujar Budi.

Atas dasar itu, pihaknya mengatakan banyak truk yang akhirnya menggunakan jasa calo illegal untuk melakukan pemalsuan dokumen uji lulus kendaraan.

“Untuk membuat kartu BLU-E ini, sebenarnya hanya butuh Rp25 ribu. Bisa diurus di Dishub kabupaten atau kota, jadi seharusnya tidak melakukan pemalsuan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, ada penemuan kartu BLU-E. Kemudian pihaknya, berkoordinasi. Kartu itu (BLU-E) ditemukan palsu.

Setelah diperiksa bahwa kartu BLU-E tersebut palsu, Andaru langsung mengerahkan timnya untuk menangkap tersangka K dikediamannya di Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Kami merespon cepat. Besoknya kami sudah dapat menangkap pelaku berinisial K. Ia mengaku menerima jasa pembuatan kartu BLU-E palsu,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, Andaru menyatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu AG yang merupakan rekan dari K. Mereka berdua merupakan partner in crime dalam melakukan pemalsuan dokumen BLU-E.

Andaru mengungkapkan bahwa tersangka meraup keuntungan sekitar Rp400 ribu hingga Rp2 juta sekali mendapat pesanan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 263 dan 264 KUHP dengan terkait pemalsuan dengan ancaman pidana selama 6 tahun kurungan penjara. [mut]

Tags: