Temukan Pasang Batu Alam Lepas di Alun-alun Lumajang

Alun-alun Lumajang yang baru di renovasi , diharapkan menjadi sarana wisata yang murah dan meriah.

Lumajang, Bhirawa
Alun Alun Lumajang yang selesai pengerjaannya pada akhir Desember 2016 lalu dan dibuka pada tanggal 1Januari 2017 yang anggaran 6,4 Milyar tersebut pada hari Senin (16/1), di sidak ( inspeksi mendadak) oleh Komisi B, DPRD Kabupaten Lumajang.
Dalam hasil sidak tersebut Komisi B telah menemukan beberapa hal yang perlu mendapatkan perbaikan secepat mungkin diantaranya pada pemasangan batu alam yang lepas di beberapa titik serta masih banyak dijumpai cat yang mengelupas.
Hal tersebut disampaikan oleh Solikin SH,selaku Ketua Komisi B, DPRD Lumajang ketika dikonfirmasi usai melakukan Sidak bersama anggotanya secara menyeluruh dari bangunan utama Alun Alun Lumajang. “Tadi yang kelihatan perlu dibenahi yakni pengerjaan pemasangan batu alam yang untuk lantai ,itu banyak yang lepas, terus juga pengerjaan pengecatan banyak yang belum dibenahi,” ujarnya.
Dalam keterangannya Solikin juga menjelaskan bahwa pada pembangunan lantai Alun Alun dari Batu Alam dinilainya harus mendapatkan perbaikan dengan segera ,sedangkan pada hasil pengecekan air mancur yang dipasang pada tiap sudut lokasi tersebut menurutnya tidak ada masalah dan dinilai berfungsi dengan normal.
Solikin yang juga politisi dari PDI Perjuangan pada saat itu juga menerangkan bahwa proses pengerjaan Alun Alun tersebut telah mengalami keterlambatan selama 15 hari dari batas akhir dari perjanjian kontrak,sehingga menurut Solikin pihak pemenang tender dikenakan denda sebanyak Rp 120 Juta.
“Tadi kita lihat di RAB,memang ada beberapa perubahan perubahan ,tetapi perubahan tetap itu uangnya sesuai dengan nilai kontrak Rp 6,4 Miliar, kami hanya melihat dilapangan pengerjaan selesai seratus persen,hanya terjadi keterlambatan selama 15 hari sehingga ada denda kalau tidak salah 120 Juta Rupiah,” terangnya.
Sedangkan dalam masa perawatan selama enam Bulan kedepan,pada point point catatan hasil sidak di Komisinya diharapkan secepatnya di selesaikan, akan tetapi apabila pihak pemenang tender mengindahkan hal tersebut uang jaminan milik rekanan di Bank yang sebesar 5 persen dari nilai kontrak tersebut tidak bisa dicairkan.
“Kalau mereka tidak bisa melakukan perbaikan, kita punya yang namanya uang jaminan milik rekanan di Bank sebesar 5 Persen dari nilai kontrak, dan itu tidak kita cairkan klaim nya nanti, itu yang akan kita gunakan untuk perbaikan,” pungkasnya. [dwi]

Tags: