Terancam Digusur, Warga Pantai Sine Tulungagung Wadul Dewan

Sugeng bersama tiga warga Dusun Kampungbaru Sine saat di Kantor DPRD Tulungagung, Senin (14/10).

DPRD Tulungagung, Bhirawa
Empat perwakilan warga Pantai Sine yang yang berdiam di Kampungbaru Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir mendatangi Kantor DPRD Tulungagung, Senin (14/10). Mereka mengadukan nasibnya yang kini terancam tergusur karena lahan tempat kediamannya selama ini telah diakui milik seorang pengusaha.
Namun sayang kedatangan keempat warga di kantor wakil rakyat tersebut tidak ditemui seorangpun anggota DPRD Tulungagung. Mereka kemudian hanya memberikan surat pengaduan yang ditujukan pada Ketua DPRD Tulungagung pada Staf Setwan DPRD Tulungagung.
Sugeng Nur Laili (65), salah satu dari perwakilan warga Pantai Sine mengungkapkan sedianya mereka akan menemui anggota DPRD Tulungagung asal PKB yakni H Abdullah Ali Munib dan anggota DPRD Tulungagung asal Partai Gerindra, Imam Sapingi, untuk mengadukan nasibnya itu.
“Tetapi karena belum juga datang ke Kantor DPRD, kami hanya memberikan surat aduan pada Ketua DPRD. Rencananya nanti kami akan mampir juga ke rumah Pak Ali Munib,” ujarnya kemudian pamit pulang.
Sebelumnya, Sugeng memaparkan tidak ada pilihan bagi 40 KK warga Dusun Kampungbaru Sine untuk segera menyelesaikan rencana penggusuran rumah mereka oleh pengusaha asal Kabupaten Kediri, Sony Sandra. Ia berharap DPRD Tulungagung dapat memberi solusi yang terbaik sehingga mereka tidak tergusur atau sekalipun tergusur masih dapat tanah pengganti yang dekat dengan Pantai Sine.
“Pekerjaan kami nelayan. Tentu kami ingin tetap berada di dekat tempat kami mencari nafkah. Kami datang ke kantor DPRD untuk mencari keadilan,” paparnya.
Sugeng yang rambutnya sudah memutih selanjutnya mempertanyakan sertifikat hak milik (SHM) lahan di Dusun Kampungbaru Sine yang kini dikabarkan telah dimiliki oleh Sony Sandra. Ia menyebut lahan yang dijadikan tempat tinggalnya kini itu merupakan tanah sepadan pantai yang tidak bisa dibuat sertifikat hak milik.
“Sesuai aturan perundangan yang kami tahu garis sepadan pantai itu sampai 100 meter dari bibir pantai. Kami menempati rumah jaraknya 40 meter dari bibir pantai. Yang jelas lagi kami tidak pernah menjual tanah Kampungbaru ke Sony Sandra,” paparnya.
Surat peringatan kedua yang dilayangkan Sony Sandra baru-baru ini melalui kuasa hukumnya ke warga Dusun Kampungbaru Sine, menurut Sugeng membuat warga semakin resah.
Apalagi mereka setahun lalu juga sempat meminta Pemkab Tulungagung untuk menyelesaikan masalah itu tetapi tidak kunjung mendapat tanggapan serius. “Tinggal DPRD yang memungkinkan kami mendapat keadilan,” tandasnya.
Sementara itu, Imam Sapingi yang kemudian tiba di Kantor DPRD Tulungagung setelah kepulangan warga Dusun Kampungbaru Sine mengakui jika warga mendatangi Kantor DPRD Tulungagung atas saran darinya. Ia berharap DPRD Tulungagung dapat menyelesaikan permasalahan warga Dusun Kampungbaru Sine yang kini terancam digusur.
“Memang mereka (warga) beberapa waktu lalu bertemu dengan saya. Waktu itu saya sarankan untuk membuat surat atau aduan tertulis ke DPRD Tulungagung,” katanya.
Imam Sapingi yakin permasalahan warga Kampungbaru Sine akan terselesaikan. Terlebih warga juga diminta untuk mengirim surat aduan yang sama pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung dan Camat Kalidawir. “Nanti kalau sudah dikumpulkan bersama oleh DPRD masalah ini tentu akan ada solusinya,” tuturnya. [wed]

Tags: