Terdakwa Korupsi Jabat Kepala Bappeda Nganjuk

7-FOTO OPEN ris-bapedaNganjuk, Bhirawa
Tata pemerintahan birokrasi di Kabupaten Nganjuk menggambarkan sistem yang korup, terbukti salah satu terdakwa koruptor masih saja menduduki jabatan strategis. Drh. Bambang Eko Suharto, terdakwa kasus korupsi pengadaan mebeler perpustakaan saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Daerah (Disdikporada) dimutasikan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
Seperti kehabisan stok pejabat yang bersih, sehingga Pemkab Nganjuk belum juga menonaktifkan Bambang Eko Suharto dari kursi jabatan. Bahkan, setelah lengser dari Kepala Dinas Dikpora, Bambang Suharto dipercaya menduduki kepala Inspektorat Daerah. Kemudian pada Jumat (23/5) kemarin, Bambang Eko Suharto dilantik menjadi kepala BAPPEDA.
Sekedar diketahui, Bambang Eko Suharto terjerat kasus korupsi pengadaan mebelair perpustakaan untuk SD tahun 2011 yang sumber anggarannya dari DAK tahun 2010. Namun, karena sesuatu hal, baru dilaksanakan tahun 2011. Itupun melalui APBD perubahan (PAK). Oleh karena itu proses lelangnya baru dapat berlangsung di penghujung tahun anggaran.
Volume pekerjaan sebanyak 120 set meubelair perpustakaan SD, dipecah menjadi tiga paket. Tiap paket 40 set sesuai dengan isi perjanjian kontrak masa penyelesaian pekerjaan hanya dialokasikan 45 hari yaitu mulai dari tanggl 9 Nopember 2011 sampai dengan 23 Desember 2011.
Pagu anggaran sebesar Rp 1,2 miliar, dengan harga perkiraan sementara (HPS) Rp 941.040.000. Pemenang lelang adalah CV. Purnama dengan penawaran 46,66 persen dari HPS yaitu Rp 439.080.000.
Selain Bambang Eko Suharto kasus korupsipengadaan meubelair ini juga menyeret nama-nama lainnya. Yakni Kepala Bidang TK-SD Drs Sudjiono dan pejabat pengadaan barang Bawazir. Kemudian, seorang konsultan Rahmad Irianto dan dua rekanan pemenang lelang yakni Yusuf Alqodri dan Bayu Gunawan.
Menanggapi hal ini, Kabag Humas Pemkab Nganjuk, Ghozali Effendi menyampaikan bahwa, tenaga dan pemikiran Bambang Eko Suharto masih dibutuhkan Pemkab Nganjuk. Sehingga pada proses pelantikan pejabat eselon bersama ratusan kepala sekolah dasar (SD) di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Daerah (Disdikporada) Nganjuk, Bambang Eko justru dimutasikan menjadi Kepala BAPPEDA.
Ghozali Efendi juga mengatakan, meski kasusnya sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, namun belum memiliki ketetapan hukum tetap. Sehingga Pemkab Nganjuk belum dapat menonaktifkan Bambang Eko Suharto dari pegawai negeri sipil (PNS). “PNS yang nyata-nyata telah divonis bersalah saja belum dinonaktifkan, apalagi yang masih berstatus terdakwa, otomatis Pak Bambang masih boleh menjabat,” jelas Kabag Humas ditemui di ruang kerjanya. [ris]

Keterangan Foto : Bupati Nganjuk, Drs Taufiqurrahman melantik Drh Bambang Eko Suharto menjadi Kepala BAPPEDA bersama ratusan pejabat lainnya. [ristika/bhirawa)

Tags: