Terdakwa Zunaidi Ajukan Pledoi, Jaksa Tetap pada Tuntutan

Zunaidi Abdillah, terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual saat sidang di PN Surabaya, Senin (4/6). [abednego/bhirawa]

(Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Perawat RS)
PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus dugaan pelecehan seksual (asusila) dengan terdakwa Zunaidi Abdillah, mantan perawat di National Hospital kembali digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/6). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh korban, dilanjutkan dengan replik (jawaban Jaksa atas pembelaan).
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Elok Dwi Kadja mengatakan terdakwa meminta agar dirinya dibebaskan atas dugaan tindakan asusila yang selama ini menjeratnya di meja hijau. Dengan kata lain, lanjut Elok, terdakwa mengaku tidak bersalah. Sebab terdakwa merasa mengapa cuma dirinya yang disalahkan, apalagi saat ini kondisinya sakit-sakitan.
“Kami mintakan kepada majelis hakim, terdakwa ini diputus vrijspraak (putusan bebas) atau bebas dari segala putusan Onslag,” kata Elok Dwi Kadja usai sidang, Senin (4/6).
Dasar yang menjadi pledoi ini, sambung Elok, lantaran tidak ada saksi yang melihat langsung pada saat peristiwa tersebut. Kemudian rentan waktu saat peristiwa dan pelaporan terpaut cukup jauh yakni 12 jam. “Itu yang menjadi dasar kami mengajukan nota pembelaan ini,” jelas Elok.
Masih kata Elok, dari keterangan ahli kejiwaan yang didatangkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) menerangkan jika seseorang yang sudah dioperasi dan diberi obat provol, dan dioperasi di bagian vitalnya, kemungkinan mengalami halusinasi. “Hal ini juga dikuatkan oleh ahli anastesi yang kami datangkan pada sidang yang lalu,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Damang Anubowo mengaku tetap pada tuntutannya. Terkait pencabutan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh terdakwa yang katanya ada unsur pemaksaan atau penekanan kepada penyidik, Damang mengatakan hal tersebut tidak ada.
“Ketika sidang ia (terdakwa) tetap mengatakan ada paksaan saat penyidikan, todongan pistol yang intinya sama seperti keterangan terdakwa saat sidang kemarin. Siapa yang menekan ?,” ucap Damang.
Oleh karenanya, dalam repliknya Jaksa Damang tetap pada tuntutan, yakni menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1,5 tahun. Di samping itu, pihaknya menilai dalam perkara ini tidak ada unsur paksaan.
“Sudah dua kali didampingi kuasa hukum yang berdeda. Tapi kali ini Ia (terdakwa) bilang ada unsur paksaan. Kami tetap pada tuntutan semula,” pungkas Damang.
Kasus ini mencuat saat pasien berinisal W mengunggah video berdurasi sekitar 52 detik beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, W yang berstatus pasien di National Hospital memarahi perawat pria. Video tersebut menggambarkan pasien wanita duduk di ranjang menangis dan meminta pengakuan perawat laki-laki yang menurutnya telah melakukan tindakan asusila padanya.
Tak terima dengan perlakuan perawat tersebut, suami W, Yudi Wibowo lantas melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polrestabes Surabaya. Dalam perkara ini, terdakwa Zunaidi Abdilah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. [bed]

Tags: