Terlambat Datang, Tunjangan Puluhan ASN Pemkab Gresik Dipotong

Para ASN yang tertahan tidak bisa masuk kantor. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik dibuat gelagapan oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, Rabu (4/7). Ini gara-garanya mereka tak bisa masuk kantor karena pintu gerbang utama halaman Pemkab Gresik ditutup Bupati Sambari.
Tidak hanya itu. Ada juga puluhan mobil dinas dan motor tertahan tak bisa masuk. Ini dilakukan Bupati sebagai shock terapi dalam peningkatan disiplin terhadap ASN yang tidak tepat waktu saat masuk kerja.
Sesuai disampaikan Bupati Sambari beberapa saat yang lalu, disiplin ASN di Gresik tak harus melalui apel pagi Senin dan Jumat, tapi bisa sewaktu-waktu (tentative). Seperti saat ini, yang dilakukan Bupati Gresik dengan menutup pintu gerbang kantor tepat jam 07.00 WIB dan membuka kembali saat jam 08.00 WIB.
Memang ada 10 ASN yang lolos masuk melalui pintu gerbang yang dijaga Satpol PP Kab Gresik. Mereka berkilah sebagai tamu dari luar yang diundang dengan menunjukkan undangan. Namun, belum sampai masuk kantor, 10 ASN tersebut malah dicegat Bupati Sambari dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nadhif. Mereka dikumpulkan dan dicatat identitasnya
”Meski anda sebagai ASN dari luar kantor dan datang ke sini untuk menghadiri undangan. Mestinya anda tahu jam yang tertera pada undangan adalah jam 07.00 WIB. Seharusnya anda hadir sebelum jam itu. Sebagai ASN, anda juga harus paham bahwa pada jam tujuh tepat harus sudah mulai melaksanakan tugas, dan pintu gerbang harus ditutup,” tegur Bupati Sambari.
Ternyata para undangan yang akan menghadiri pembekalan ASN oleh Bupati Gresik itu malah banyak yang terlambat. Terhitung ada 103 orang ASN terlambat dari sekitar 291 orang ASN yang diundang pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja. Keterlambatan juga dialami beberapa ASN yang berdinas di lingkungan Kantor Bupati Gresik. Meski tidak banyak, namun ada beberapa yang pada hari itu datang terlambat. Terhadap keadaan ini Kepala BKD Nadhif akan memberikan sanksi dengan pengurangan tunjangan.
”Kami akan memeriksa keterlambatan ASN itu melalui mesin absensi. Setiap ASN yang terlambat akan mengurangi nominal tunjangan yang diterima. Jika keterlambatan ini dilakukan berulang, maka yang bersangkutan juga akan mendapat peringatan berupa sanksi. Mulai dari peringatan lisan sampai peringatan tertulis sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tandas Nadhif. [eri]

Tags: