Terlambat Lapor Tax Amnesty Didenda 200 %

Budi Raharjo

Budi Raharjo

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Indonesia memberikan pengampunan atau penghapusan bagi masyarakat wajib pajak yang menunggak pajak melalui Tak Amnesty. Penghapusan pajak itu, terutama pada warga negara Indonesia yang menimbun hartanya di luar negeri. Sementara, dalam pengampunan pajak tersebut ada batas waktunya.
“Namun jika lewat batas waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah, mereka tidak melakukan Tax Amnesty,  maka akan dikenakan sanksi sebesar 200 persen,” tegas Kepala Kantor Perbedaharaan dan Kas Negara (KPKN) Pratama Kepanjen, Kabupaten Malang Budi Raharjo, Senin (9/8), seusai memberikan sosialisasi Tax Amnesty di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Menurutnya, pengampunan pajak bagi wajib pajak yang selama ini menunggak hanya berlangsung sejak penetapan Undang-Undang (UU) terkait Tax Amnesty yang disahkan pemerintah, yang batas waktunya hanya sampai bulan Maret 2017. Jika lebih dari bulan Maret, bagi masyarakat yang wajib pajak tidak melaporkannya, tentunya akan dikenakan sanksi.
“Kami sudah melakukan sosialisasi Tax Amnesty di wilayah Kabupaten Malang, sehingga dengan melakukan sosialisasi, maka diharapkan adanya partisipasi masyarakat agar memanfaatkan waktu yang ada untuk melaporkan harta kekayaannya,” ujar Budi.
Dia mengaku, reaksi masyarakat di Kabupaten Malang, menyikapi Tax Amnesty cukup baik. Hal ini ditandai dengan adanya masyarakat yang minta Tax Amnesty, sehari terdapat 5-10 orang.  Dan untuk warga yang meminta tebusan hingga saat ini nilainya sudah mencapai Rp 1 miliar. Dan diharapkan, program yang baru diluncurkan pada bulan Juli 2016, diperkirakan akan menjadi booming pada bulan September 2016.
Pertimbangannya, lanjut Budi, pada bulan September 2016 mendatang, uang pengungkapan harta sebesar 2 persen dari harta bersih berakhir. Karena limit waktunya hanya satu bulan ini, sehingga masyarakat diminta untuk tidak menyiakan kesempatan yang ada. Meski antusiasme masyarakat diklaim sangat baik, namun pihak perpajakan tetap saja mengalami kendala karena program yang baru diluncurkan ini, kurang dipahami masyarakat secara luas tentang Tax Amnesty.  “Potensi pajak di Kabupaten Malang ini cukup besar, karena terdapat banyak industri besar, namun dimiliki secara pribadi. Sehingga kami juga berharap agar mereka sadar untuk melaporkan harta kekayaannya melalui program Tax Amnesty,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Bupati Malang H Rendra Kresna mengatakan, inti dari kekuatan ekonomi Indonesia bersumber dari perpajakan. Namun hal ini tidak bisa diharapkan, karena pemicunya adalah tekanan ekonomi global saat ini sedang lesu, yang juga berimbaspada negara kita ini. Dan saat ini  yang terpenting adalah bagaimana warga Kabupaten Malang menjadi juru kampanye mengenai Tax Amnesty.
“Saya harapkan seluruh aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk wajib melaporkan harta kekayaannya. Jika Tax Amnesty tidak jelas, saya sarankan untuk bisa minta saran kepada KPKN Pratama Kepanjen,” tandas dia. [cyn]

Tags: