Terpidana Korupsi GIC Probolinggo Serahkan Uang Kerugian Negara

Pengenbalian uang ke kas daerah dari kajari ke wali kota Hadi.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Probolinggo Suhadak, terpidana kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 775.446.730,75. Pengembalian uang kerugian negara dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Yeni Puspita, Selasa (2/1) menguraikan kasus korupsi mantan Wawali Suhadak itu soal proyek pembangunan fisik Gedung Islamic Center.

“Bahwa ada tiga kategori pidana. Pidana pokok dengan pidana lima tahun, pidana senilai Rp 200 juta atau kurungan enam bulan dan uang kerugian negara senilai Rp 775 juta subsider penjara dua tahun,” ungkapnya.

Menurut Yeni, karena terpidana sudah menyerahkan uang kehilangan kerugian negara, maka ia tidak lagi memilih subsider selama dua tahun. “Kalau tidak melakukan pembayaran, maka secara otomatis harus mejalani doa selama dua tahun,” tegasnya.

Namun, lanjut Yeni, terpidana masih memiliki tanggungan untuk membayar denda Rp 200 juta sebagai pidana denda. “Jika tidak maka ia harus memilih kurugan 6 bulan. Saat ini yang andalkan hanya kerugian negara saja,” tandasnya.

Penyerahan uang kerugian negara itu diserahkan langsung oleh Devis Rince Suhadak, istri Suhadak. Penyerahan disaksikan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin dan Sekda Ninik Irawibawati.

“Uang kerugian negara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika tidak maka semua aset kami akan dilelang oleh negara,” sambung Devis.

Menurut Devis, dengan membayar kerugian kerugian negara, maka secara langsung dapat diberlakukan hukum yang menimpa suaminya atas kasus GIC. “Semoga penjaranya bisa hilang setelah membayar uang ini,” harapnya.

Untuk diketahui, saat ini Suhadak masih aktif dalam kasus kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2009. Karena Suhadak masih menjalani hukuman, penyerahan duit pengganti itu diwakili oleh istrinya, Devi Rincemetavolis..

Kajari Kota Probolinggo Yeni Puspita memastikan uang itu merupakan pengganti dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan MA nomor 1771 K/PID-SUS/2020 tertanggal 13 Juli 2020. “Uang pengganti ini wajib dibayarkan karena ini merupakan putusan dari MA. Jika tidak dibayarkan, pihak Kejaksaan bisa menyita aset-asetnya untuk dilelang,” lanjutnya.

Dari sejumlah pembayaran itu, ia menambahkan, uang penggati yang telah disetor ke Kas Daerah, maka akan dihitung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Probolinggo, yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan di wilayah Kota Seribu Taman, sekaligus termasuk hasil dinas kejaksaan.

Sementara itu, Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin menyambut baik pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia pun mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kejari terhadap dukungannya selama ini, terutama terkait proses pengawasan pengalihan Plaza Probolinggo yang 33 tahun lamanya ngambang, kini menjadi aset Pemkot Probolinggo. Dalam hal ini, Pemkot Probolinggo bahkan tidak memberikan ganti rugi pada pihak ketiga dalam proses peralihan itu.

Sebagai bentuk dari keterbukaan informasi publik, Wali Kota Habib Hadi juga mendukung pernyataan Kajari terkait maraknya penyebaran berita palsu atau hoax yang masih saja sering ditemukan. Dalam kesempatan itu, ia menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima berbagai informasi dengan mengecek sumber informasi yang didapat sebelum ikut menyebarkan. “Budayakan saring dulu sebelum sharing (informasi yang didapat). Jangan sampai kita ikut menyebarkan hoax,” pesannya. Wap

Penyerahan itu dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. Dari sana, uang pengganti itu kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jatim Kota Probolinggo, papar kajari Yeni Puspita

Khusus tindak pidana korupsi yang dilakukan Suhadak beberapa waktu lalu, Yeni menjelaskan, ia dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dalam surat dakwaan Primair.

Maka, pembayaran uang pengganti, biasanya dilakukan tuntutan senilai dengan korupsi yang telah dilakukan atau tindak pidana atau kerugian keuangan daerah yang telah dirugikan berdasarkan hitungan dari para ahli BPKP, Inspektorat ataupun BPK.

“Pembayaran uang pengganti ini, dalam satu bulan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang apabila tidak dilakukan pembayaran, maka jaksa berhak melakukan penyitaan terhadap barang yang masih dimiliki ahli warisnya atau si terpidana itu sendiri. Selanjutnya akan dilakukan lelang dan uangnya akan diperhitungkan atau dibayarkan sebagai uang pengganti dan sisanya diserahkan,” jelasnya. Yeni berharap, uang pengganti tersebut bermanfaat bagi Pemerintah Kota Probolinggo terutama di masa pandemi Covid 19 seperti sekarang ini.

Suhadak dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 775.446.730 bilamana uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan, tambah kajari.(Wap)

Tags: