Terpidana Korupsi KIR Serahkan Uang Denda Rp 200 Juta

Atang Pujiyanto

Magetan, Bhirawa
Endang Abdul Aziz, istri Abdul Aziz, terpidana kasus korupsi pembangunan proyek Kawasan Industri Rokok (KIR) Kecamatan Bendo, Magetan, menyerahkan uang denda sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri Magetan, Senin (8/10).
Uang tunai Rp 200 juta diterima Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atang Pujiyanto SH MH sebagaimana amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Abdul Azis dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Alhamdulillah, keluarga terdakwa dengan niat baik menyerahkan uang denda dua ratus juta rupiah sebagaimana amar putusan pengadilan,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Atang Pujiyanto kepada wartawan, kemarin.
Kasus KIR selain menyeret Abdul Azis, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, juga terdakwa Wiji Suharto (Camat Bendo) dijatuhi hukuman lima (5) tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun penjara, dan terdakwa Yudi Hartono (adik Wiji Suharto), diputus empat (4) tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan dibebani uang pengganti Rp 455.737.100 subsider 1 tahun.
Kasus korupsi Kawasan Industri Rokok Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, yang anggarannya dari kompensasi tembakau cukai (DBHCT) tahun 2010 senilai total Rp 2,2 miliar tidak saja merugikan keuangan negara sebesar Rp 834 juta, tapi juga aset daerah berupa tanah bengkok Desa Bendo seluas dua hektar yang dikuasai para koruptor itu.
Kasus KIR Bendo ini terungkap setelah warga Desa/Kecamatan Bendo melaporkan masalah bengkok desa setempat yang digunakan pembangunan KIR itu digunakan tanpa melalui prosedur dan malah berpindah kepemilikan kepada dua orang yang berstatus terdakwa Yudi Hartono dan Kartidjo (Lurah Bendo/meninggal) pemilik tanah a/n Supadi. [tok]

Tags: