Tersisa 63 Unit, Perumahan PNS Tak Laku

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Perumahan PNS Bumi Kanjuruhan yang berada di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang terancam tidak laku, Karena dari 126 unit rumah yang selesai dibangun, baru 63 unit terjual ke staf PNS Pemkab Malang. PT Kharisma Karangploso selaku pengembang terus berupaya untuk mengejar target penjualan.
“Kami berharap agar tahun 2015 mendatang, 63 unit rumah itu laku terjual,” kata Direktur PT Kharisma Karangploso, Kabupaten Malang  Tri Wediyanto, Kamis (23/10),  kepada wartawan.
Menurutnya, dari jumlah yang sudah terealisasi tersebut siap untuk ditempati, karena kunci sudah diserahkan ke pihak user atau pembeli. Dan pihak pengembang juga mengimbau kepada PNS yang sudah merealisasikan perumahan tersebut untuk segera menempatinya. Karena kalau tidak ditempati dalam jangka waktu yang cukup lama dikhawatirkan akan mengalami kerusakan.
“Sayang jika rumah tidak segera ditempati, bisa rusak. Sebab, secara umum pembangunannya sudah selesai dan menjadi target kami untuk mengejar sisa unit yang belum laku. Karena hal itu akan berpengaruh terhadap kelanjutan pembangunan unit selanjutnya atau tahap dua dari yang sudah kami direncanakan,” jelas Tri.
Sementara itu, Kepala Kantor Perumahan Kabupaten Malang Sri Meicharini mengatakan,  perumahan PNS Bumi Kanjuruhan berada di kawasan yang cukup strategis yakni di jalur lingkar barat (jalibar). Sehingga staf PNS Pemkab Malang yang sudah memegang kunci rumah, agar segera mnempatinya. “Karena disebabkan keberadaan Kepanjen sebagai Ibu Kota Kabupaten Malang. Apalagi perumahan tersebut merupakan program Pemkab Malang untuk mensejahterakan PNS di lingkungan Pemkab Malang,” tuturnya.
Sedangkan perumahan PNS Bumi Kanjuruhan tersebut, jelas dia, memang di khususkan  untuk PNS golongan I hingga III. Dan perumahan itu dibangun dengan tipe 36 dengan luas tanah 70 meter persegi (m2) dan dijual dengan harga Rp93,39 juta per unit. Sementara, PNS yang telah merealisasikan perumahan tersebut telah melalui seleksi terlebih dahulu diantaranya terkait dengan besaran gaji, tidak punya tunggakan di bank, serta bisa memenuhi kewajiban pembayaran secara kredit.
Ditegaskan Sri, keberadaan perumahan PNS tersebut juga menjadi salah satu indikasi perkembangan dan kemajuan di wilayah kabupaten Malang. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan fasilitas rumah yang layak huni dan memberikan kemudahan akses bagi PNS Pemkab Malang, ketika akan menuju kantor. “Karena pusat perkantoran Pemkab Malang sudah pindah di wilayah Kecamatan Kepanjen, yang sebelumnya pusat perkantoran di wilayah Kota Malang,” terangnya.
Dia menambahkan, perumahan PNS tersebut juga merupakan wujud komitmen Pemkab Malang dalam meningkatkan kualitas pelayanan di bidang penyediaan permukiman dan perumahan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah melaksanakan pembangunan perumahan dan permukiman murah di wilayahnya. [cyn]

Tags: