THR Bagi ASN Sidoarjo Diberikan Senin 19 Juni

Noer Rochmawati. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
ASN (Aparat Sipil Negera) di Kab Sidoarjo segera menerima gaji 13 dan gaji 14. Karena Peratutan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis pencairan gaji 13 dan 14 sudah keluar Rabu 14 Juni kemarin.
Menindaklanjuti itu, Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Kab Sidoarjo, pada hari itu juga, telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Sekda Sidoarjo, pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau 48 OPD di Kab Sidoarjo, untuk segera membuat dan mengirimkan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke Bidang Perbendaharaan, Badan Pegelolah Keuangan dan Aset (BPKA) Kab Sidoarjo.
Plt Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Kab Sidoarjo, Dra Noer Rochmawati MSi AK, menyampaikan, sesuai petunjuk SE Sekda Sidoarjo, pengajuanĀ  SPM gaji 14 maksimal harus dilakukan pada Jumat (16/6) hari ini. Sehingga pencairannya bisa serentak dilakukan pada Senin (19/6) depan.
”Sedangkan pengajuan SPM untuk gaji 13 batas akhirnya Selasa (20/6) depan. Untuk pencairannya nanti pada Selasa (5/7) yang akan datang,” jelas Ima, sapaan Noer Rochmawati, Kamis (15/6) kemarin.
Namun demikian, apabila pada hari Kamis (15/6), semua OPD di Sidoarjo, sudah memasukkan SPM, maka dimungkinkan pencairan gaji 14, bisa saja dilakukan pada Jumat (16/6) hari ini.
Disampaikan Ima, pada saat Rabu Sore kemarin, karena sudah ada sekitar 17 OPD yang mengajukan SPM gaji 14 ke Bidang Perbendaharaan. Sementara pada Kamis pagi sampai siang,OPD yang mengajukan SPM gaji 14, semakin tambah banyak.
”Kalau sampai pengajuan SPM gaji tidak tepat waktu dengan batas maksimal yang ditentukan, maka konsekwensinya pencairan gaji di OPD yang bersangkutan tidak bisa serentak,” kata Ima mengingatkan.
Ima optimis, semua OPD di Pemkab Sidoarjo, akan bisa melaksanakan sesuai dengan SE yang ada. Dikarenakan, jauh hari sebelumnya para Bendahara gaji di OPD sudah diminta untuk melakukan up date sistim informasi gaji (SIM) di tempatnya masing-masing. Sehingga begitu PP gaji 13 dan 14 keluar, mereka langsung segera bisa membuat SPM gaji.
Sesuai aturan, menurut Ima, selain ASN yang juga dapat gaji 14 adalah para honorer daerah atau honorer dengan SK Bupati. Tetapi sesuai dengan Perbup,nilainya tidak sama. Sedangkan honorer dengan SK Kepala Dinas, tidak bisa mendapatkannya. Gaji 14 merupakan gaji yangdiberikan Pemerintah menjelang Idul Fitri. Untuk ASN nilainya satu kali gaji.
”Sedangkan gaji ke 13 bagi ASN, nilainya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan,” kata Ima.
Bila gaji ke 14 diberikan Pemerintah sebagai THR, sedangkan gaji ke 13 diberikan untuk dipakai diantaranya, untuk memasukkan sekolah anak pada tahun ajaran baru 2017/2018. Keberadaan gaji ke 13 ini diatur dalam PP Nomor 23 tahun 2017. Sedangkan gaji ke 14 atau THR diatur dalam PP Nomor 25 tahun 2017. [kus]

Tags: