Tiga Catatan Krusial dalam LKPj Gubernur Jatim 2016

Untuk kebijakan pengurangan anggaran program dan kegiatan di saat tahun berjalan bagi PD yang memiliki urusan wajib dan pilihan yang sifatnya teknis yang merupakan kebutuhan vital serta mendasar tentu ada dampak internal karena tidak bisa leluasa di dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan target indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Apalagi bila pengurangan yang signifikan dilakukan pada PD yang secara fungsi memiliki kontribusi cukup besar terhadap indikator kinerja utama Jawa Timur, sehingga tidak dapat menjalankan program given, program prioritas maupun program pencapaian visi dan misi kepala daerah yang setiap tahun target yang terus meningkat. Sangat berbeda apabila pengurangan dilakukan pada PD yang sifatnya bukan pendukung utama pencapaian visi dan misi gubernur, tentu pengaruhnya tidak signifikan.
Ketiga, Lanjut Soekarwo diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang substansinya mengatur tentang perubahan kewenangan urusan di pusat dan daerah. Dalam tataran reformasi birokrasi, perundangan itu memang sangan diharapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagai dasar hukum pelaksanaan program/kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tetapi disisi lain, implikasi dari implementasi peraturan ini, tentu diperlukan kesiapan penyesuaian dalam hal kapasitas sumber daya yang dimiliki dengan dukungan perangkat regulasi, kebijakan, kelembagaan, sarana prasarana, infrastruktur, anggaran serta sumber daya manusianya yang representative.
Diawali penyesuaian, tambahnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur seolah sedang menghadapi dilemma terkait dengan perubahan kewenangan urusan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Sebab, bagaimanapun hal ini mengandung konsekuensi logis apabila kewenangan urusan sudah beralih, tetapi dalam realitasnya terdapat perbedaan prinsip pkebijakan yang diatur di daerah kabupaten/kota dengan ketetapan peraturan daerah atau peraturan bupati/walikota.
Sebagai ilustrasi dibidang pendidikan lanjutan tingkat atas (SMA/SMK). Sebelumnya pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan biaya operasinal sekolah secara gratis, tetapi sejak dialihkan menjadi kewenangan provinsi, kebijakan gratis masih perlu dikaji ulang dan dipertimbangkan lebih jauh, mengingat ada konsekuensi besarnya anggaran yang harus dialokasikan.
Peralihan ini jelasnya menjadi beban Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang harus dipikirkan bersama oleh eksekutif dan legislative secara hati-hati. Karena itu, dengan adanya tambahan kewenangan urusan yang diikuti dengan alokasi anggaran APBD, pemerintah provinsi tetap dapat menjalankan amanat peraturan perundangan sekaligus mampu mencapai target-target IKU Jawa Timur yang disesuaikan melalui Perubahan RPJMD Tahun 2014-2019.
“Sebagai upaya tindak lanjut untuk mengatasi persoalan perbedaan kebijakan kepala daerah, tentu Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus segera menyikapi hal ini secara bijak agar tidak terus berkepanjangan dan yang lebih penting tuntutan masyarakat terhadap pelayanan umum secara merata dan berkeadilan bisa dipenuhi,”ungkap Pakde Karwo lebih lanjut.
Pelimpahan urusan kewenangan sepintas memang terlihat mudah dan sederhana. Namun, dalam prakteknya, banyak akibat dan implikasi yang menjadi kewajiban PD untuk menyiapkan seluruh perangkat dan instrument yang dibutuhkan dengan cepat dan dalam waktu yang terbatas, baik mencakup regulasi, kebijakan, kelembagaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, maupun infrastrukturnya. [cty]

Tags: