Tiga Kades Aktif Nyaleg, Surat Pengunduran Diri Masih Proses

Wakil Bupati sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab saat diwawancarai sejumlah wartawan di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin siang (23/07). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Tiga orang Kepala Desa (Kades) yang masih aktif di Kabupaten Jombang yakni, Kepala Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kepala Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, dan Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Ngoro, Jombang diketahui ikut proses pencalegan sebagai Bakal Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang.
Kepala Desa Ngudirejo, Diwek di ketahui ikut ‘Nyaleg’ di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Kepala Desa Tampingmojo serta Gedangan ikut ‘nyaleg’ lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jombang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyatakan, surat pengunduran diri ketiga Kades tersebut saat ini masih dalam proses.
Diwawancarai sejumlah wartawan di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin siang (23/07), Wakil Bupati (Wabup) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab mengatakan, sepengatahuannya, ada tiga Kades yang ikut proses pencalegan.
“Yang saya tahu, yang ikut maju (nyaleg) cuma tiga. Untuk pengajuan pengunduran diri, masih proses,” kata Mundjidah Wahab.
Dikatakannya, untuk kepentingan tersebut, pihaknya mengeluarkan semacam surat keterangan untuk mengikuti pencalegan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. Pada proses berikutnya, yang bersangkutan secara administrasi harus melengkapi surat pengunduran diri sebagai Kades.
“Tapi untuk proses berikutnya secara administrasi, ini berkas-berkasnya belum lengkap ke bagian hukum. Tapi itu nanti kalau pengunduran dirinya atas kemauan sendiri, tidak masalah,” lanjut Mundjidah Wahab.
Ditanya lebih lanjut, bagaimana langkah selanjutnya ketika para Kades tersebut positif maju dan terjadi kekosongan tampuk pimpinan di desa, ia menjelaskan, nantinya pasti ada Pelaksana Tugas (Plt) Kades.
“Nah Plt ini kita melalui prosedur, jadi saya juga tidak mau (pengisian) Plt itu, semaunya kita sendiri, tapi harus sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” tandasnya.
Terkait apakah nantinya pengisian Plt Kades-Kades tersebut nantinya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkup Pemkab Jombang, Mundjidah memaparkan, hal tersebut katanya, perlu kehatian-hatian karena, saat pengunduran diri Kades yang bersangkutan, juga harus diisi Plt Kades untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan.
Dua pengurus Partai Politik (Parpol) masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dan PDI-P Jombang membenarkan kabar adanya Kades aktif yang ikut ‘nyaleg’ di partainya. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P Jombang, Cakup Ismono tak menampik hal itu.
“Iya benar mas, Kades Tampingmojo ikut di Dapil enam, kalau yang (Kades) Gedangan ikut di Dapil tiga,” jawab Cakup Ismono lewat sambungan Telepon Seluler (Ponsel) nya, Senin siang (23/07).
Senada dengan Cakup, Sekretaris DPC PPP Jombang, Jafar Sodiq membenarkan bahwa, Kepala Desa Ngudirejo, Diwek, Jombang mengikuti pencalegan lewat partainya.
“Yang bersangkutan (Kades Ngudirejo) ikut di Dapil dua,” jawab Jafar lewat sambungan Ponselnya, Senin siang di hari yang sama.(rif)

Tags: