Tim Gabungan Gelar Razia Kelaikan Armada Lebaran di Jombang

Satu bus diminta mengganti ban saat pengecekan kesiapan angkutan lebaran di Terminal Kepuhsari, Jombang, Senin (11/06)
{Arif Yulianto/Bhirawa)

(Satu Bus Diharuskan Ganti Ban di Tempat)

Jombang, Bhirawa
Petugas gabungan melakukan pengecekan terhadap kelayakan armada angkutan lebaran di Terminal Kepuhsari, Jombang, Senin (11/06). Petugas gabungan tersebut berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Satlantas Polres Jombang serta Polisi Militer (PM) Angkatan Darat. Pada pengecekan ini, satu armada bus jurusan Surabaya-Trenggalek bernopol AG 7808 UR diminta mengganti ban di tempat karena alur ban telah tipis sehingga dinyatakan tidak layak pakai.
Pantauan di lapangan, satu per satu armada bus yang masuk ke terminal dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Sopir bus diminta menyalakan kelengkapan teknis seperti klakson, lampu dan lampu sein, fungsi rem dan rem tangan hingga ketebalan alur ban. Mereka juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta Surat Ijin Mengemudi (SIM) sopir, STNK dan buku kir.
“Pengecekan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengamanan mudik lebaran. Jadi, armada bus angkutan lebaran yang memuat pemudik harus dicek kelayakannya untuk memberikan rasa aman kepada penumpang,” ujar Kepala Dishub Jombang, Imam Sudjianto kepada sejumlah wartawan.
Imam menambahkan, pada pemeriksaan kali ini, petugas menemukan satu bus yang alur atau batik bannya tipis sehingga dianggap tidak layak pakai.
“Satu bus ban belakang sisi kiri aus. Sehingga diminta mengganti saat itu juga. Sesuai aturan kedalaman alur ban kurang dari 1 milimeter kita minta ganti saat itu juga,” tandasnya.
Selain soal fungsi teknis bus, kata Imam, para sopir juga diperiksa kesehatannya.
“Pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi sopir, apakah sehat atau tidak. Kalau sopir tidak sehat diminta untuk tidak melanjutkan perjalanan,” imbuh Imam.
Kasatlantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana menambahkan, pada sisi penindakan, pihaknya hanya menemukan satu pelanggaran, yakni sopir bus tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Penegakan hukum hanya satu yakni ada sopir tidak menggunakan sabuk keselamatan,” pungkas Kasatlantas.(rif)

Tags: