Tim KPTSP Kabupaten Blitar Tinjau Lokasi

Tim Survey KPTSP Kabupaten Blitar yang akan langsung meninjau perizinan masyarakat di lapangan secara langsung.

Tim Survey KPTSP Kabupaten Blitar yang akan langsung meninjau perizinan masyarakat di lapangan secara langsung.

(Validasi Perizinan)
Kabupaten Blitar, Bhirawa.
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar terus melakukan upaya prosedur pelayanan prima kepada masyarakat. Utamanya adalah untuk izin yang harus membutuhkan tinjau lokasi, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin HO, izin apotek, izin peternakan, dan izin perikanan.
Kepala  Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar Adi Andaka, menjelaskan pihak KPTSP Kabupaten Blitar memang memilih tiga prosedur pelayanan yang telah ditetapkan untuk melihat tercapainya kinerja pelayanan yang prima kepada masyarakat, dimana sesuai tahapan prosedur dengan pelayanan yang mudah dan cepat.
Tiga prosedur itu diantaranya pengurusan izin dengan tinjau lokasi, pengurus izin tanpa tinjau lokasi dan pengurusan perpanjangan izin. Dimana prosedur-prosesur yang telah ditetapkan itu harus dilaksanakan sesuai dengan jenis perizinan yang dimohonkan.
“Ada tiga prosedur perizinan, salah satunya adalah pengurusan izin dengan tinjau lokasi,” kata Kepala KPTSP Kabupaten Blitar, Adi Andaka, saat ditemui dikantornya, Kamis (22/9) kemarin.
Ia menjelaskan untuk pelayanan prosedur tinjau lokasi tersebut. KPTSP menurunkan Tim yang datang langsung ke lapangan, yang terdiri dari petugas KPTSP, serta Tim Teknis dari Dinas terkait, misalnya untuk izin mendirikan.bangunan (IMB) tim teknisnya dari dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Blitar.
“Tergantung izin yang dimohonkan ini izin apa, jika IMB ya tim teknisnya dari Dinas PU Cipta Karya, jika izin apotek tim teknis dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Lanjut Adi, tak hanya tinjau lokasi untuk pemohon baru saja. Namun tim dari KPTSP Kabupaten Blitar juga selalu melakukan tinjau lokasi untuk perpanjangan perizinan atau daftar ulang perizinan. Misalnya saja perpanjangan perizinan hotel dimana tim teknisnya juga melibatkan Dinas Pemuda Olahraha Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar).
“Memang selain untuk izin baru, tinjau lokasi ini juga diterapkan untuk perpanjangan perizinan,” ungkap pria yang juga dokter hewan.
Tinjau lokasi sendiri bertujuan untuk akurasi perizinan. Karena berkas-berkas perizinan harus disesuaikam dengan kondisi nyata dilokasi. Apakah nantinya lokasi yang ditinjau layak mendapatkan izin atau tidak.
“Adapun tujuan utamanya adalah untuk mengetahui kondisi nyata dilapangan, karena dalam memnerikan izin tidak  boleh sembarangan, harus jelas,” terangnya.
Selain itu menurutnya pelaksanaan tinjau lokasi merupakan salah satu prosesur wajib yang harus dipatuhi dan dijalankan. Sehingga Tim dari KPTSP Kabupaten Blitar tidak tebang tebang pilih dalam melakukan tinjau lokasi. Meskipun lokasi berada jauh dari Kantor KPTSP di Jalan Veteran Nomor 10 Kota Blitar. Seperti di daerah-daerah pinggiran dan perbatasan Kabupaten Blitar seperti Kecamatan Selorejo, Kecamatan Nglegok, dan beberapa wilayah perbatasan lainnya.
“Semuanya baik yang jauh ataupun yang dekat harus mentaati prosedur, dan kita juga selalu siap untuk melakukan tinjau lokasi tersebut,” pungkasnya. [htn.adv]

Tags: