Tim Pora Kanim Perketat Pengawasan Orang Asing

Kadiv Keimigrasian Zakaria saat membuka rapat penguatan Tim Pora Kota Surabaya, Selasa (12/2).[abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur terus melakukan pengawasan terhadap kehadiran WNA di Jatim. Khususnya pengawasan yang dilakukan Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus (TPI) Surabaya.
Guna memperketat pengawasan orang asing, Tim Pora Kanim Kelas I Khusus (TPI) Surabaya menggelar rapat penguatan Tim Pora Surabaya, Selasa (12/2). Kegiatan ini dipimpin Kadiv Keimigrasian Zakaria dan didampingi Kepala Kanim Surabaya Barlian. Turut hadir anggota Tim Pora Kota Surabaya, yakni dari unsur Imigrasi, Kecamatan, Koramil, Polsek dan Kesbangpol.
“Keberadaan WNA di Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Maka koordinasi instansi terkait mutlak harus dilakukan. Salah satunya dengan penguatan Tim Pora untuk melakukan pengawasan keimigrasian kegiatan orang asing di Indonesia,” kata Kadiv Keimigrasian Zakaria saat membuka rapat koordinasi Tim Pora.
Zakaria menjelaskan kehadiran WNA, baik sebagai investor, maupun TKA (Tenaga Kerja Asing) dan wisatawan sangat diperlukan. Sepanjang membawa manfaat kesejahteraan bagi rakyat. Pengawasan orang asing, menurutnya memerlukan kerjasama instansi terkait juga keterlibatan masyarakat terkait orang asing di Indonesia.
“Orang asing yang tidak bermanfaat dan mengganggu ketertiban umum, keberadaannya tidak sesuai dengan visa, maka mereka harus pergi dari wilayah Indonesia. Ini tugas kita bersama melalui Tim Pora,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan, wilayah kerja Imigrasi Kelas I Khusus (TPI) Surabaya relatif luas. Namun dengan keterbatasan petugas, sehingga pengawasan tidak mungkin menjangkau sampai ke desa-desa. Dengan Tim Pora bisa maksimal karena anggotanya terdiri instansi terkait, ada yang memiliki Satker (Satuan Kerja) secara struktural sampai ke kecamatan.
“Satker ini seperti tingkat Polsek, Koramil. Untuk ke desa-desa, ada bhabinkamtibmas. Pembentukan Tim Pora ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dengan instansi terkait. Dan sinergitas ini akan tercapai jika seluruh instansi bekerjasama dan berperan aktif, serta berupaya melakukan komunikasi dan kolaborasi dalam kegiatan di lapangan,” ucapnya.
Masih kata Zakaria, hasil pengawasan dari Januari hingga 21 November 2018, kantor Imigrasi Kelas I Khusus (TPI) Surabaya telah menindak secara administratif terhadap 62 orang WNA. Tindak tegas ini berupa deportasi.
“Sedangka lima orang WNA lainnya telah diajukan ke Pengadilan atau Pro Justicia (demi hukum) dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” pungkasnya. [bed]