Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap DPO Korupsi Rp 120 Miliar

Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jatim menangkap buronan kasus korupsi pada Selasa (18/1) malam di Surabaya. Ist

Kejati Jatim, Bhirawa
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil menangkap buronan perkara korupsi. Terpidana yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan berhasil dianamankan atas nama Koko Sandoza Fritz Gerald (48).
Pria yang merupakan warga Jl Raharja, Pondok Pinang Jakarta Selatan ini diamankan pada Selasa (18/1) sekitar pukul 23.20 WIB. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman. Dijelaskannya, terpidana ini diamankan Tim Tabur saat berada di Jl Biliton, Gubeng, Surabaya.
“Terpidana yang juga DPO ini kami amankan karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu (19/1).
Koko ini, sambung Fathur, merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat. Yaitu pada 14 Februari 2002 silam terpidana Koko secara bersama-sama turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. “Dari perkara tersebut, kerugian negara yang timbul sebesar Rp. 120 miliar,” jelasnya.
Masih kata Fathur, karena tidak mengindahkan panggilan Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta, terpidana ditetapkan dan masuk dalam DPO. Tim Tangkap Buronan Kejagung pun bekerjasama dengan Tim Tabur Kejati Jatim. Alhasil Tim Tabur berhasil menangkap terpidana pada Selasa (18/1) dan diberangkatkan menuju Jakarta pada Rabu (19/1) guna dilaksanakan eksekusi.
Ditambahkannya, melalui program Tabur, Kejaksaan selalu mengimbau pada semua DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Sebab penetapan Daftar Pencarian Orang ini merupakan ketentuan dari penyidik maupun Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan.
“Kami selalu mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hukuman pidana penjara yakni 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. [bed.wwn]

Tags: