Timgab Pemkab Situbondo-Bea Cukai Jember Gelar Monitoring Rokok Ilegal

Tim gabungan Pemkab Situbondo bersama Bea Cukai Jember saat melakukan monitoring penjualan rokok polos dan rokok tak berpita cukai, Selasa (15/10). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Tim gabungan (timgab) Pemkab Situbondo yang terdiri dari Satpol PP; Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Bappeda, Bagian Hukum dan Bagian Humas serta Bea Cukai Jember melakukan monitoring rokok illegal (rokok polos dan tak berpita cukai) Selasa (15/10).
Sasaran monitoring diantaranya sejumlah pertokoan yang ada di Kecamatan Suboh dan Kecamatan Mlandingan serta Kecamatan Besuki. Setelah didata oleh tim gabungan Pemkab Situbondo akhirnya berhasil menemukan sedikitnya 278 bungkus illegal.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Pada Dinas Disperdagin Kabupaten Situbondo, Ruben Pakilaran, kegiatan monitoring terhadap warung atau toko yang menjual rokok illegal merupakan amanat yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI pasal 10 Nomor 222 tahun 2017.

Sujoko, petugas Disperdagin bersama tim gabungan melihat salah satu toko yang ditengarai menjual rokok illegal. [ sawawi/bhirawa]

Dalam pelaksanaan aturan ini, ujar Ruben, Pemkab Situbondo harus selalu berkoordinasi serta menjalin sebuah kerjasama dengan Kantor Bea Cukai. Untuk mewujudkan dasar aturan tersebut, Disperdagin Kabupaten Situbondo harus melibatkan Kantor Bea Cukai dan lintas SKPD.
“Ya dalam monitoring kemarin kami sudah melibatkan Bea Cukai dan lintas OPD,” aku Ruben.
Sementara itu Kasi Binus, salah satu Kasi pada Bidang Perindustrian menimpali, ada berbagai jenis rokok yang masuk dalam katagori rokok illegal.
Diantaranya, sebut dia, rokok tanpa dilekati pita cukai tembakau atau biasa disebut dengan rokok polos; rokok yang dilekati dengan pita cukai yang palsu dan rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas.
Sisanya, lanjut Sujoko, rokok yang dilekati cukai namun bukan peruntukannya serta terakhir rokok yang masuk katagori salah personalisasi.
“Dari hasil pendataan dan monitoring tim gabungan tadi lumayan banyak menemukan rokok illegal,” tegas Sujoko.
Masih kata Sujoko, salah satu sampel sasaran monitoring rokok illegal diantaranya di Pasar Widoro Payung dan sejumlah titik dilokasi Pesisir Besuki.
Dari hasil cek list monitoring pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai hasil tembakau illegal, sebut dia, diantaranya di Toko Yono, Jalan Suari Desa Kalimas Kecamatan Besuki. ]
Di toko ini, aku Sujoko, timbag menemukan rokok merk luxio jenis HT SKM isi 12 batang. Selain itu juga ditemukan rokok polos di Toko Bu Wawan di Dusun Karanganyar, Desa Demung, Besuki sebanyak 15 pak.
“Rokok jenis ini dijual Rp 5000/bungkusnya,” aku Sujoko.
Kata Sujoko, para pengedar rokok illegal terbukti melanggar Undang Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Sujoko menegaskan, mereka selanjutnya yang terbukti mengedarkan rokok illegal akan mendapatkan pendataan secara intensif.
“Untuk saat ini kami sudah menyita ratusan bungkus barang bukti rokok illegal,” pungkas Sujoko. [adv.awi]

Tags: