Tingkatkan Kesiagaan Pemerintah Terkait Covid-19

Foto Ilustrasi

Hal utama yang harus dilakukan terkait penanganan virus corona atau COVID-19 adalah meningkatkan kesiagaan dan kecepatan merespon situasi terkini terkait perkembangan virus tersebut.
Bertambahnya pasien positif ini menjadi suatu hal yang perlu disikapi secara serius oleh pemerintah dengan aksi nyata, dengan langkah langkah taktis dan teknis yang langsung bisa dilakukan.
Terkait regulasi untuk penanganan COVID-19, sebenarnya sudah ada aturan yang bisa dijadikan rujukan bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam melaksanakan mitigasi protokol untuk penanganan COVID-19.
Pertama, kita sudah punya UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang bisa dijadikan sebagai rujukan, kedua Keputusan Presiden (Keppres) nomor 4 tahun 2018 yang merupakan rujukan tentang penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu.
Wabah COVID-19 ini kan dinyatakan sebagai bencana di dalam keadaan tertentu dan bisa menggunakan payung hukum ini (Keppres nomor 4 tahun 2018) untuk melakukan penyikapan ataupun penanganan dengan cepat COVID-19 ini mau seperti apa.
Ada UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Non-alam yang juga bisa menjadi rujukan dalam regulasi untuk aksi yang dilakukan seluruh kementerian ataupun seluruh stakeholder pemerintah menangani COVID-19. Selain itu, ada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2019 terkait dengan peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon wabah penyakit endemi global dan pendaruratan nuklir dan kimia.
Jadi saya rasa untuk bicara regulasi-regulasi sudah cukup ya untuk menjadi rujukan. Justru sekarang yang perlu ditingkatkan adalah kesiagaannya, langkah konkret apa, mitigasi-mitigasi ini harus dilakukan dengan cepat, protokol-protokol yang sudah dikeluarkan kemarin ada 5 protokol yang terbaru itu harus dikawal pelaksanaannya.
Mufida Kurniasih
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS

Tags: