Tingkatkan Model Pembelajaran Antikorupsi

Pendidikan antikorupsi juga merupakan langkah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sekaligus, sebagai suatu upaya yang perlu dilakukan secara intens atau terus menerus untuk mensosialisasikan budaya anti korupsi kepada seluruh masyarakat. Dan, tentu saja lembaga pendidikan memiliki kontribusi dan andil yang cukup besar dalam sosialisasi pencegahan terjadi secara akut di negeri ini.
Salah satunya dengan tanpa jera terus menerapkan model pembelajaran antikorupsi yang tepat selaras dengan perkembangan zaman tentunya. Pendidikan antikorupsi mesti jadi bahan pembelajaran dan kajian pokok bagi masyarakat, baik itu bersifat formal atau pun non-formal. Bahan pembelajaran dan kajian tentang budaya antikorupsi dalam bidang formal dapat dilakukan melalui pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi yang berkesinambungan, sedangkan non-formal dapat dilakukan lewat media massa seperti koran, majalah, buku, televisi, radio dan media sosial.
Hal tersebut juga dapat dilihat bagaimana kasus korupsi yang terjadi beberapa bulan belakangan, proses pengungkapan (exposure) kasus korupsi itu dapat dilakukan lantaran masyarakat yang menggunakan media sosial (netizen/warganet) memviralkannya. Realitas tersebut, selaras dengan laporan data dari We Are Social bahwa pengguna aktif media sosial di Indonesia berada pada angka 167 juta jiwa di bulan Januari 2023. jumlah tersebut jika dipersentasekan maka 6,4% dari jumlah seluruh populasi Indonesia. banyak yang mengakses media sosial dalam kehidupannya sehari-hari, (Kompas, 26/4/2024)
Selebihnya jika pendidikan antikorupsi telah membudaya di sekolah maka sekolah, guru, dan siswa dapat menjadi agent untuk memberantas dan mencegah perilaku korupsi yang terjadi di lingkungannya. Dan bila telah membudaya dilakukan lewat media massa, maka masyarakat secara kolektif akan jadi agent dalam mengawasi dan memberantas korupsi di negeri ini. Sehingga, dari situ semakin jelas bahwa dunia pendidikan berperan penting dan strategis dalam menciptakan budaya antikorupsi. Namun, kendati demikian penting untuk diingat bahwa pendidikan antikorupsi bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga tanggung jawab keluarga dan masyarakat. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan generasi muda dapat tumbuh menjadi insan yang berintegritas dan antikorupsi.

Berlinda Galuh P. W
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang.

Tags: