TKA Asal Tiongkok Dideportasi dari Madiun

Seorang tenaga asing bergelar insinyur pertanian asal Tiongkok (Cina), Shen Xihong yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Madiun (kiri) sedang berbincang-bincang dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Rusdianto (tengah). [sudarno/bhirawa]

Seorang tenaga asing bergelar insinyur pertanian asal Tiongkok (Cina), Shen Xihong yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Madiun (kiri) sedang berbincang-bincang dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Rusdianto (tengah). [sudarno/bhirawa]

Madiun, Bhirawa
Lagi, seorang tenaga asing bergelar insinyur pertanian asal Tiongkok (Cina), Shen Xihong, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Rabu (26/10). Tenaga Kerja Asing (TKA) ini dideportasi karena melanggar tindak pidana administrasi keimigrasian. Sebenarnya, saat penangkapan ada tiga TKA asal Tiongkok. Namun baru satu yang dideportasi.
Mereka beberapa hari lalu ditangkap saat Imigrasi menggelar operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing, di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Mereka merupakan pekerja asing dari PT Asia Agricultural Technology Transfer Center di Kabupaten Gresik. Saat ditangkap, mereka sedang melakukan survei lapangan di wilayah Ngawi.
“Hasilnya, ada 4 orang TKA asal Tiongkok yang diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, 3 di antaranya sudah memenuhi izin keimigrasian. Sedangkan satu di antaranya ternyata hanya memiliki ijin kunjungan dan baru sebatas melakukan permohonan ijin tinggal terbatas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Rusdianto, kepada wartawan.
Dijelaskannya, warga negara Tiongkok yang dideportasi hari ini,  kurang melengkapi persyaratan persyaratan yang telah ditentukan di dalam undang-undang Keimigrasian. Yakni menyangkut hal ijin tinggal. Seharusnya, orang asing tersebut tidak boleh berada lokasi pekerjaan, tapi ditemukan sedang bekerja melakukan survei. “Mungkin yang bersangkutan ingin mensurvei kondisi di lapangan atau kurang puas kalau belum melihat lokasi sendiri. Hal itu tidak boleh,” jelasnya.
Setelah diperiksa, TKA ini dipulangkan ke negara asalnya melalui jalur udara. Yang bersangkutan har ini langsung dipulangkan dari Bandara Juanda Sidoarjo ke Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, selanjutnya penerbangan langsung ke Guangzhou, Cina.
“Sampai bulan ini (Oktober) TKA yang dideportasi sebanyak 6 orang. Saat ini di wilayah kerja Kantor Imigrasi II Madiun yang meliputi Kota dan Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, terdapat sekitar 700 Warga Negara Asing (WNA) yang mayoritas bekerja,” paparnya. [dar]

Tags: