TNI Jamin Civil Society

Bersama rakyat Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan semakin kuat. Visi kerakyatan sekaligus sebagai reorientasi TNI, dari rakyat untuk rakyat. Walau tidak mudah mengawal euphoria supremasi sipil. Pada masa kini TNI tidak bisa hanya tinggal di barak. Melainkan harus “melayani” kepentingan rakyat, sebagai operasional militer selain perang. Termasuk aktif dalam memperkuat ketahanan pangan, ketahanan kesehatan masyarakat, dan ketahanan ekonomi kerakyatan.

Berdasar rilis Global Fire-Power (GFP), kekuatan militer Indonesia berada pada peringkat ke-13 dari 145 negara. Sejak tahun 2006 GFP telah memaparkan secara luas (terbuka) data dan rangking kekuatan militer modern 145 negara di seluruh dunia. GFP menentukan perankingan dengan mengukur 60 aspek dan metodologi. Aspek yang diukur antara lain, jumlah unit militer, kondisi keuangan, hingga kemampuan logistik dan kondisi geografi suatu negara.

Masing-masing aspek tersebut diranking, selanjutnya dibuat peringkat untuk menentukan kekuatan militer secara umum. Hasilnya, peringkat pertaama (USA, dengan total skor 0,0712). Peringkat ke-2 Rusia, dan peringkat ke-3 (China). Indonesia pada peringkat ke-13, di bawah Brasil, tapi di atas Mesir (peringkat 14). Menurut catatan GFP, salahsatu kekuatan militer Indonesia, ditunjang oleh index kekuatan finansial. Yakni, nilai Purchasing Power Parity (PPP) termasuk ke dalam 10 besar rangking dunia.

Berdasar data International Monetary Fund (IMF) melaporkan Indonesia saat ini menempati posisi ketujuh negara yang memiliki PDB paling besar di dunia. PDB telah mencapai US$ 4,02 triliun. Jauh di atas negara seantero ASEAN yang lain. Peringkat PPP terbesar dunia, di atas Indonesia, berturut-turut adalah, China, USA, India, Jepang, Jerman, dan Rusia. Tetapi pada tahun 2045, Indonesia berpotensi menduduki 5 besar dunia.

Selama dua dekade terakhir, TNI (Tentara Nasional Indonesia) terbukti sukses memperkokoh suasana civil society. Walau tidak mudah mengawal euphoria supremasi sipil. Pada masa kini TNI (Tentara Nasional Indonesia) tidak bisa hanya tinggal di barak. Melainkan harus “melayani” kepentingan rakyat, sebagai operasional militer selain perang. Termasuk ketahanan sosial ekonomi, dan kesehatan.

Tupoksi TNI, niscaya berupa perang melindungi kedaulatan negara, sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Juga kinerja selain perang. UU TNI dalam konsiderans menimbang huruf c, dinyatakan, “bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara …, bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, …;”

Terdapat frasa kata “operasi militer selain perang.” Serta dinyatakan pula beberapa tugas pokok dan fungsi. Pada pasal 7 ayat (2) huruf b, terdapat tupoksi operasi militer selain perang, terdiri dari 14 kinerja. Termasuk membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan. Maka wajar posisi pimpinan penanggulangan bencana dipercayakan kepada Perwira Tinggi TNI berpangkat Letnan Jenderal.

Terdapat wacana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Yakni, memperluas “lapangan pengabdian” yang semula pada 10 Kementerian dan Lembaga Negara, menjadi 18 instutusi. Tetapi banyak kritisi, yang mengkhawatirkan bakal kembali pada konsep Dwi Fungsi ABRI pada zaman orde baru (sebelum reformasi tahun 1998). Banyak jabatan di luar ke-militer-an dipercayakan kepada TNI. Termasuk jabatan politik, di pusat dan daerah.

Pada masa kini jabatan personel TNI di luar ke-militer-an lebih terjamin, melalui hak prerogatif (wewenang) Presiden. Juga selaras UU TNI pasal 47 ayat (3). TNI wajib menjamin keselarasan civil society, yang diamanatkan konstitusi.

——— 000 ———

Rate this article!
TNI Jamin Civil Society,5 / 5 ( 1votes )
Tags: