Tolak Pergub, Ribuan Driver Online Ancam Demo

Pertama, tentang tarif. Tarif batas bawah ditetapkan Rp 3.450 per kilometer, sedangkan tarif batas atas diserahkan pada mekanisme pasar. Kedua, tentang STNK. STNK kendaraan masih diperkenankan atas nama pribadi (Pergub 78 tahun 2015) tetapi didaftarkan pada badan usaha.
Ketiga, mengatur penyelenggaraan usaha, di antaranya pemesanan hanya dilakukan melalui aplikasi dan tidak diizinkan menaikkan penumpang di jalan, di tempat-tempat publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dan rumah sakit.
Keempat, mengatur kepengusahaan, yakni perusahaan penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat serta harus melaporkan kegiatan usaha setiap bulan kepada dinas perhubungan. Kelima, tentang penyedia aplikasi, yakni harus mendapat persetujuan dari gubernur, serta wajib membuka kantor cabang minimal di ibukota provinsi. Akses aplikasi hanya diberikan pada kendaraan yang sudah beriizin.
Poin terakhir mengatur tentang kuota. Di Jatim hanya boleh ada 4.445 unit kendaraan angkutan online. Setiap taksi online diberikan logo stiker bewarna kuning dengan simbol yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memastikan jika pihaknya telah menandatangani rancangan pergub tentang angkutan online. Saat ini, Pemprov Jatim masih menunggu hasil keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan sekaligus memberlakukan aturan itu.
“Aturannya sudah saya tandatangani, semua pihak sudah menandatangani. Aturannya sudah siap diterbitkan, sekarang tinggal menunggu keputusan presiden saja,” kata Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo.
Menurut Pakde Karwo, presiden sedang mengkaji aturan angkutan daring alias online itu. Kata Pakde Karwo, Pemprov Jatim belum bisa menerbitkan pergub sebelum ada hasil dan keputusan dari pemerintah pusat, dalam hal ini presiden.
Ia juga mengaku belum mengetahui apakah presiden menyetujui atau mencoret enam poin penting dalam rancangan pergub tersebut. “Pada prinsipnya kita sudah siap memberlakukan. Saya juga gak tahu, apakah presiden setuju atau menghapus poin aturan angkutan online dalam Rapergub itu. Itu keputusan presiden,” jelasnya. [iib]

Tags: