Truck Besar Dilarang Melintas Selama Natal dan Tahun Baru 2018

Toha Mashuri

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memastikan kendaraan angkutan barang dan truck dilarang melintas di jalan nasional selama masa angkutan Natal dan tahun baru 2018.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Toha Mashuri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor 6474 tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan pembatasan Pengoperasian mobil barang pada masa angkutan natal 2017 dan tahun baru 2018 ada beberapa aturan mengenai pelarangan melintas di jalan nasional yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.
“Hal ini juga berlaku seperti pada perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Hari Besar yang lain nya,” kata Toha Mashuri.
Lanjut Toha, khusus masa Natal kali ini angkutan barang dan truck dilarang melintas mulai tanggal 22 Desember hingga 23 Desember, sedangkan untuk angkutan tahun baru 2018 pelarangan itu dimulai pada tanggal 29 Desember hingga 30 Desember.
“Hal ini dilakukan guna menjaga kondusifitas lalu lintas yang meningkat dan juga meminimalisir adanya kemacetan,” ujarnya.
Tambah Toha, khusus untuk kendaraan yang mengangkut BBM dan bahan pangan tetap diperbolehkan melintas baik itu di jalan tol maupun jalan nasional dengan kawalan pihak kepolisian. “Atas adanya aturan ini, maka hal ini langsung kami sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya. [htn]

Tags: