Truk Dilarang Melintas H-5 – H+3 Lebaran

Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT.

Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan melarang seluruh armada angkutan darat truk melintas di jalan raya H-5 hingga H+3 Lebaran 2015. Kebijakan ini sama seperti tahun lalu, bedanya untuk tahun iniĀ  waktunya lebih lama dua hari dibanding tahun lalu yang hanya H-4 hingga H+2 Lebaran.
“Ini sesuai dengan ketetapan rutin tahunan dari Kementerian Perhubungan (Kemhub) dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas darat pada saat menjelang dan pasca hari raya Lebaran. Jalan raya harus bebas dari armada truk besar sehingga space bisa dimanfaatkan sebesar-besaranya untuk angkutan umum maupun angkutan pribadi orang,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT, yang dikonfirmasi, Kamis (25/6).
Armada angkutan truk yang dilarang melintas di jalan raya selama H-5 hingga H+3 Lebaran itu adalah jenis truk muat bahan bangunan, truk tempelan, kontainer, dan truk sumbu lebih dari dua. Bagi kendaraan yang melanggar, Dishub juga telah minta pada kepolisian untuk menindak dan menahan kendaraan tersebut dan baru melepaskannya usai angkutan mudik berakhir. Larangan ini juga sudah disoasialisasikan pada seluruh perusahaan ekspedisi serta Apindo.
Menurut Wahid, ada beberapa pengecualian diantaranya adalah truk yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, sembago, serta susu. Selain itu, kenadaraan antaran pos juga masih bisa melintas.
Bahkan beberapa truk pengangkut barang ekspor dan impor untuk keperluan pelabuhan juga masih diperbolehkan namun harus mendapatkan izin terlebih dulu dari Dishub untuk memastikan jalur yang bisa mereka lalui.
“Armada angkutan darat atas barang ekspor-impor juga diperbolehkan tetapi harus mendapat surat persetujuan Dishub Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di daerah-daerah,” ujar Wahid.
Surat larangan beroperasi pada angkutan truk dari Kemhub sudah beberapa kali direvisi. Revisi terkahir surat tentang larangan operasi bagi angkutan truk, dilakukan awal pekan baru lalu. “Ini yang terakhir, semoga tidak berubah lagi,” ujarnya.
Diperkirakan pada Lebaran tahun ini jumlah pemudik yang pulang ke kampung halaman diperkirakan mencapai sekitar 20 juta orang diseluruh Indoensia. Jumlah itu naik 2 persen dibandingkan arus mudik Lebaran tahun lalu.
Selain itu, ada 2,02 juta orang pemudik yang menggunakan roda dua atau naik 7,7 persen dibanding tahun 2014. Sementara pemudik roda empat sebanyak 1,68 juta orang atau naik 5,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. [iib]
Tabel :
Dilarang MelintasĀ  truk muat bahan bangunan, truk tempelan, kontainer, dan truk sumbu lebih dari dua
Izin Khusus truk pengangkut barang ekspor dan impor untuk keperluan pelabuhan
Diperbolehkan Melintas Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, sembago, serta susu.

Tags: