Tujuh Kadis Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Maksimalkan Tenaga yang Ada

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo (kanan) bersama Kadispendik Kota Pasuruan. Dilingkungan Pemkot Pasuruan terdapat 7 Kadis memasuki masa pensiun. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Sebanyak tujuh Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemkot Pasuruan memasuki masa pensiun dan saat ini tujuh Kepala Dinas tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, M Faqih menyampaikan ke tujuh dinas yang memasuki masa pensiun adalah Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Asisten Perekonomian Pembangunan, Inspektorat, Dinas Perikanan serta Kepala DP3AKB. “Ada 7 kepala dinas masuk masa pensiun. Saat ini ke semuanya itu dijabat oleh Plt,” tandas Faqih, Selasa (9/10).
Menurutnya, kekosongan kepala dinas yang masih diisi oleh Plt masih menunggu keputusan dari Plt Wali Kota Raharto Teno Prasetyo. “Untuk waktu kapan penggantian Plt, belum bisa ditentukan. Tentunya hingga saat ini kami masih menunggu arahan dari Bapak Plt Wali Kota, Raharto Teno Prasetyo,” kata Faqih.
Adapun syarat menurut UU, 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selain UU Administrasi Pemerintahan, seorang Plt tidak diperbolehkan membuat kebijakan baru atau kebijakan bersifat strategis. Plt hanya diperbolehkan untuk melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan.
“Penggantian kepala dinas dilakukan dari usulan beberapa nama dari BKD. Kemudian dilanjutkan ke komisi ASN, untuk membentuk panitia seleksi. Selanjutnya tahap terakhir, tahap seleksi,” terang Faqih.
Meski demikian, syarat yang umum seorang bisa menjadi kepala dinas yakni dengan minimal pangkat IV A dan telah mengikuti Diklat Pim III. “Saat ini yang kami lakukan adalah mensiasati kekurangan pejabat dengan memaksimalkan tenaga yang sudah ada,” tambahnya.
Kebutuhan ASN untuk tahun 2018 ini sekitar 90 orang. Tahun ini, formasi CPNS 2018, Kota Pasuruan menetepkan 256 formasi. Hanya saja, terdapat 35 kuota yang masuk dalam tenaga teknis. “Kami disini hanya ke tempatan saja. Semua yang menjalankan dari Kemenpan RI pusat,” urai Faqih. [hil]

Tags: