Tulungagung Masuk Zona Oranye, Tapi Tetap Berlakukan PPKM Level 4

Ahmad Mugiyono.

Tulungagung, Bhirawa
Meski Kabupaten Tulungagung sudah masuk zona oranye penyebaran Covid-19, namun tetap memberlakukan PPKM Level 4. Pemberlakuan PPKM Level 4 ini akan berlangsung sampai Senin (30/8) mendatang.

Wakil Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Ahmad Mugiyono, Kamis (26/8), mengungkapkan pemberlakuan PPKM Level 4 tetap dilakukan karena masa berlakunya sampai awal pekan depan. “Tulungagung memang sudah masuk zona oranye, tetapi karena minggu ini masih ditetapkan untuk memberlakukan PPKM level 4 maka tetap memberlakukan PPKM level 4,” ujarnya.

Menurut dia, Kabupaten Tulungagung sudah masuk zona oranye sejak Rabu (25/8) kemarin dari sebelumnya yang zona merah penyebaran Covid-19. “Namun perubahan itu tidak serta merta merubah penurunan level dalam pemberlakuan PPKM,” sambungnya.

Ahmad Mugiyono berharap pada awal pekan depan saat evaluasi pemberlakuan PPKM, Kabupaten Tulungagung tidak lagi bertengger di level 4. Tetapi sudah turun menjadi level 3.

“Harapannya Tulungagung pada minggu depan sudah dapat memberlakukan PPKM level 3. Penurunan level ini akan membuat ada beberapa pelonggaran atau relaksasi kegiatan masyarakat,” paparnya.

Disebutkan dia, beberapa kelonggaran bagi masyarakat saat Tulungagung berada di level 3 dalam pemberlakuan PPKM, di antaranya adalah penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan juga bisa menyelenggarakan hajatan. “Kalau sudah dapat memberlakukan PPKM level 3 seperti di Jakarta saat ini, hajatan boleh dilakukan dengan makimal 20 orang,” bebernya.

Ahmad Mugiyono menandaskan karena Kabupaten Tulungagung saat ini masih memberlakukan PPKM level 4, semua kegiatan masyarakat belum ada yang dilonggarkan. Seperti yang tercantum dalam SK Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/340/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2021 di Kabupaten Tulungagung.

Sesuai peta epidemiologi yang terbaru, Kabupaten Tulungagung sudah tidak lagi masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Kabupaten Tulungagung sekarang berada pada zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19 dengan skor kasus 2,07 terdampak.

Sedang data pemanfatan tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 yang per tanggal 25 Agustus 2021, disebutkan untuk isolasi rumah sakit keterisian tempat tidur (BOR) sejumlah 47 persen, isolasi (BOR = 29.6 persen) dan ICU (BOR = 46 persen). Sementara untuk rumah sakit darurat Covid-19 (RSDC), BOR-nya hanya 16 persen. (wed)

Tags: