Tumpukan Sampah di TPA Kabupaten Sidoarjo Capai 20 Meter

Kades Siwalanpanji, Buduran, Achmad Choiron, membawa spanduk peringatan yang ditujukan kepada warga yang membuang sampah sembarangan.[ achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo sangat berkomitmen mewujudkan lingkungan yang bersih dan hijau. Karena lingkungan yang bersih dan nyaman kini sudah menjadi suatu kebutuhan. Di sisi yang lain, tumpukan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Jabon tingginya mencapai 20 meter.
Bupati Sidoarjo, Saiful ilah berpesan, dengan adanya kegiatan SBH ini sebagai pemicu bagi masyarakat untuk peduli terhadap kelestarian lingkungan. Perlu diketahui juga dengan semakin meningkatnya produksi sampah, di Kab Sidoarjo hanya memiliki satu TPA di Desa Kupang, Kec Jabon, yang kondisinya kini sudah over kapasitas sampahnya. Timbunan sampah di TPA Jabon sudah mencapai 20 meter.
”Pada kesempatan ini saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat Sidoarjo baik yang berada di lembaga pemerintahan atau swasta dan organisasi kemasyarakatan agar lebih memahami pentingnya kebersihan dan mencintai keindahan dan kelestarian lingkungan,” ajak Saiful Ilah pada gelar malam penganugarahan Sidoarjo Bersih dan Hijau (SBH) tahun 2019, Sabtu (22/6) malam di Alun – alun Sidoarjo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo, Sigit Setyawan mengatakan, perkembangan Kab Sidoarjo menjadi Kota Urban, juga sangat berpotensi terhadap peningkatan produksi sampah. Setiap hari potensi timbunan sampah di Kab Sidoarjo mencapai 2.400 ton.
Upaya pengelolaan sampah ini harus bersinergi dengan masyarakat, untuk pengurangan sampah yang sesuai dengan kebijakan nasional, sehingga tahun 2025 betul-betul 30% dari potensi sampah nasional bisa dilakukan dengan pengurangan.
”Pemkab Sidoarjo juga telah berupaya untuk melakukan 70% pengolahan sampah dengan membangun TPS dan TPST maupun TPS 3R, termasuk pembangunan TPA di Kab Sidoajo yang dibantu Kementerian PU dengan nilai Rp275 miliar yang diperkiran tahun depan sudah mulai berfungsi,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Siwalanpanji, Achmad Choiron , terus perupaya memperingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarang, dan pihak desa telah membuat benner sebanyak 50 buah yang akan dipasang di lokasi strategis sebagai peringatan dendanya.
”Kami peringatkan warga agar tidak buang sampah di tepi jalan, sungai dan saluran air. Sesuai Perda Nomor 10 tahun 2013 jika membuang sampah sembarangan akan di denda sebesar Rp1 Juta. Saya juga berharap dinas terkait untuk lebih memperhatikan kebersihan taman yang sudah bagus, namun sekarang tampak kotor seperti tak terawatt lagi,” ujar pria yang penyuka topi koboi. [ach]

Tags: