Tunggu Gugatan PTUN, Penutupan Pasar Tanjungsari Ditunda

DPRD Surabaya, Bhirawa
Para pedagang tiga pasar tradisional kawasan Tanjungsari yang terancam ditutup Pemkot Surabaya, bisa bernafas lega setelah audiensi dengan Komisi B menghasilkan keputusan positif. Hasil hearing yang digelar Kamis (31/8) lalu, Komisi B meminta agar Disperindag menunda langkah penutupan pasar sambil menunggu putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Sekarang sudah jelas ya, jangan lagi ada salah paham, tidak ada tindakan lanjutan apa pun (penutupan,red)  sambil menunggu hasil dari pengadilan (PTUN),” ucap Ketua Komisi B Mazlan Mansur, Sabtu (2/9).
Untuk diketahui bahwa tiga pasar tradisional itu adalah Tanjungsari 74, Pasar Buah Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103, yang saat ini izinnya sedang dipersoalkan oleh Dinas Perdagangan Kota Surabaya atas laporan PIOS.
Menurut Mazlan, keputusan untuk tidak melanjutkan terlebih dahulu tindakan atas tiga pasar tradisional itu memang melalui perdebatan yang cukup panjang saat hearing Kamis lalu. Dari perdebatan itu, lanjutnya, akhirnya Komisi B DPRD Surabaya sepakat meminta Disperindag Surabaya tidak melakukan tindakan lanjutan apa pun terkait 3 pasar rakyat tersebut karena masih menunggu hasil gugatan di PTUN.
Sementara itu Kusnan juru bicara wakil pedagang tiga pasar rakyat menegaskan, jika keberadaan pasar rakyat yang saat ini sedang dipersoalkan adalah legal karena sudah berizin.
Tidak hanya itu, Kusnan juga dengan lantang mengatakan jika pihaknya tetap meminta kepada Komisi B untuk mengkaji kembali isi aturan Perda dan Perwali. Jika memang akan dilakukan perubahan, pihaknya minta untuk dilibatkan.
“Jangan slintutan, kalau bicara soal kepentingan rakyat harus terbuka, sekali lagi saya katakan, jangan mencoba untuk bermain-main dengan kepentingan perut rakyat kecil, karena harusnya keberadaan mereka ini disyukuri dan dibina. Mereka sudah bisa mandiri, bukan malah dibinasakan seperti ini,” tegasnya. [gat]

Tags: