Tuntaskan Kasus Lahan Hutan, Perhutani Jalin PKS dengan Kejari

Andi Adrian Administratur KPH Perhutani Bondowoso (tiga dari kanan) saat turun lokasi lahan hutan di Desa Alastengah Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Guna untuk menuntaskan kasus lahan hutan di Desa Alas Tengah Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo, KPH Perhutani Bondowoso menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. PKS ini mencakup penanganan kasus yang melibatkan sejumlah pihak desa setempat yang sudah mengantongi sertifikat hasil program Prona atau PTSL.

Administratur KPH Perhutani Bondowoso Andi Adrian mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru terkait hasil perkembangan penanganan lahan hutan di Desa Alas Tengah dari Kejari Situbondo. Namun demikian, aku Andi, dirinya mendengar informasi bahwa sebagian pihak sudah di panggil pihak Kejari Situbondo.

“Ya kami masih menunggu kabar kepastian dari kejari. Kan masih ada paska pemeriksaan dan kami meyakini Kejari Situbondo terus berproses dari sisi aturan hukum,” ujar Andi.

Masih kata Andi, pihaknya juga optimis penanganan kasus lahan hutan di Desa Alas Tengah akan terus berlanjut karena sebelumnya sudah ada PKS yang ditantangani bersama. Terkait hal ini, ujar Andi, Kejaksaan Negeri menjadi pengacara negara, khusus lahan yang dialami oleh Perhutani.

“Untuk riil luasnya, bukan dalam kapasitas kami yang memaparkan. Sebab ini banyak faktor yang harus dipastikan luasnya. Yang jelas sudah banyak sertifikat yang terbit. Ini kewenangan penuh dari Kejari dan kami menghargai prosesnya,” aku Andi.

Lebih jauh Andi memaparkan, Perhutani akan terus konsisten bahwa lahan di Desa Alas Tengah merupakan aset negara. Dia sangat memahami bahwa masyarakat sangat membutuhkan lahan untuk eksis mendapatkan pendapatan.

Akan tetapi, ujar dia, aset tanah harus diselamatkan. “Nah saat ini sudah muncul sertifikat, sehingga muncul makna ada yang menguasai. Yang jelas yang kami perkarakan adalah penguasaan tanah hutan itu. Saya berharap masyarakat mengakui itu merupakan aset negara yang dikelola oleh Perhutani,” bebernya.

Andi mengaku siap melakukan kerjasama dengan pihak manapun, termasuk dengan masyarakat Desa Aas Tengah. Bahkan, ungkap dia, Perhutani siap membuat skema kerjasama sampai tenggat waktu hingga 35 tahun.

“Namun kami tegaskan dalam konsep kerjasama itu lahannya tetap milik negara. Yang aneh, selama proses sertifikat dalam program PTSL di Desa Alas Tengah, Perhutani tidak pernah di konfirmasi. Makanya, Perhutani pernah mengajukan keberatan sebelum PTSL berjalan,” aku Andi.

Dari sejarah lahan di Desa Alas Tengah tersebut merupakan lokasi penjarahan. Nah, urainya, mengacu kejadian itu dengan perlahan Perhutani Bondowoso mulai menangani dengan serius. Selanjutnya, ujar Andi, ternyata ada pemutarbalikkan kondisi, disana masyarakat didorong untuk melakukan sertifikasi.

“Padahal itu kawasan hutan dan tanah negara. Yang kami inginkan saat ini yaitu proses munculnya sertifikat itu segera diungkap,” pungkas Andi. [awi]

Tags: