Tuntaskan Polemik Seragam, Dindik Moratorium Koperasi Sekolah

Aries Agung Paewai


Tegas Tak Boleh Jual Seragam di Koperasi

Dindik Jatim, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur secara tegas melakukan moratorium koperasi. Artinya sekolah tidak boleh menjual seragam SMA dalam bentuk apapun melalui koperasi. Langkah ini juga dilakukan untuk menuntaskan polemik penjualan seragam SMA/SMK di Jatim. Sehingga melalui kebijakan ini tidak ada sekolah yang boleh menjual seragam sekolah melalui koperasi.

Keputusan ini disampaikan langsung Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai Rabu (26/7) malam usai mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim. Juga diperkuat melalui surat edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.

Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah
periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.

Dikatakan Aries, keputusan ini diambil menindak lanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim. Dan akan berlaku per Kamis (27/7) untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim. Pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standart satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.

“Jadi (masyarakat) agar tidak ada kerasahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi,” tegas dia, saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (27/7).

Agar masalah serupa tidak terjadi lagi, tegas Aries, kedepan pihaknya meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. Bahkan, koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibanding di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran.

“Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar,” kata Aries menekankan.

Pria berkacamata ini juga mempersilahkan orangtua yang keberatan dengan harga kain seragam yang mahal dan sudah terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikan ke koperasi sekolah, untuk diganti sesuai harga yang dibeli.

Namun, jika ada sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, kepala sekolah, jelas Aries, akan disanksi karena instruksi sudah dikeluarkan Dindik Jatim ke tingkat cabdin untuk disampaikan ke sekolah-sekolah.

Terkait iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries kembali menegaskan bahwa iuran apapun yang berkedok sumbangan dan sifatnya ditentukan (nominal, red) dalam jangka waktunya tidak diperbolehkan. Sebab, semua SPP SMA/SMK gratis.

“Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silahkan lewat komite,” kata Aries.

Terbaru, Aries juga menambahkan pihaknya mengeluarkan program orangtua asuh bagi kepala bidang, kepala cabang hingga kepala sekolah untuk mengangkat anak putus sekolah agar mampu melanjutkan pendidikannnya hingga kuliah. Minimal para kacabdin 2 orang, kabid masing-masing 5 anak dan kepala sekolah masing-masing 1 anak.

“Para kabid, Kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK sampai lulus,” pungkas dia.

*Ombudsman Dukung Dindik Moratorium Koperasi*

Kebijakan Kadindik Jatim soal moratorium seragam, disambut baik oleh sekolah.

Kebijakan yang diambil Kadindik Jatim ini, diapresiasi Kepala Perwikilan Ombudsman RI Jatim Aqus Muttaqin, dalam me-moratorium atau menghentikan penjualan seragam di semua sekolah negeri yang dinilai tepat.

Menurutnya, jajaran Dindik, khususnya Cabdin, diharapkan dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan ke sekolah negeri di wilayahnya.

“Apabila ada sekolah negeri yang tidak menjalankan, tentu perlu diberikan sanksi administrasi berupa teguran bahkan pencopotan kepada kepala sekolah,” jelasnya.

Dikatakannya, sekolah negeri juga wajib mematuhi kebijakan moratorium tersebut. Selain menghentikan penjualan seragam, kepala sekolah harus melayani pengembalian uang bagi siswa yang terlanjur membeli dan ingin mengembalikan seragam.

“Termasuk, walimurid yang sudah membuat pernyataan pembelian seragam melalui surat bermaterai,” tambah dia.

Lebih lanjut, wali murid diharapkan juga bisa ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika ada sekolah yang tidak mematuhi moratorium dan tetap menjual seragam baik seragam harian dan olah raga, jangan segan untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI Jawa Timur.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, Ombudsman menyampaikan masukan agar kasus penjualan seragam tidak menjadi permasalahan berulang setiap memasuki tahun ajaran baru pada tahun-tahun mendatang. Yakni, diperlukan langkah sistemik Pemprov Jawa Timur membuat aturan setingkat Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi pedoman tentang pelarangan penjualan seragam sekolah, sebagaimana Pergub Jawa Timur No 8 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah. [ina]

Tags: