Tuntut Fasilitas Lelang di Luar TPI

Hasil tangkapan ikan nelayan Pantai Sendangbiru yang tidak dilakukan lelang di TPI Pondok Dadap, tapi dikirim ke sejumlah pasar di wilayah Malang Selatan, Kab Malang. [cahyono/bhirawa]

Hasil tangkapan ikan nelayan Pantai Sendangbiru yang tidak dilakukan lelang di TPI Pondok Dadap, tapi dikirim ke sejumlah pasar di wilayah Malang Selatan, Kab Malang. [cahyono/bhirawa]

(Permintaan Nelayan ke Pemkab Malang)
Kab Malang, Bhirawa
Nelayan Pantai Sandangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dalam bulan Juni-Juli 2016 mendatang diprediksi masuk pada puncak musim ikan. Sehubungan  dengan datangnya musim ikan, maka para nelayan pantai setempat mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar memberikan fasilitas tempat lelang di luar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pondok Dadap.
Menurut, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Malang M Nasri, Senin (2/5), kepada wartawan, karena para nelayan Pantai Sendangbiru tidak mau menempati TPI Pondok Dadap. Sebab, nelayan menganggap jika gedung TPI yang baru direnovasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tidak layak untuk tempat pelelangan. “Sehingga para nelayan meminta tempat pelelangan ikan di depan gedung TPI,” kata dia.
Dengan permintaan para nelayan tersebut, jelas dia, maka pihaknya akan mengupayakan dukungan fasilitas pelelangan dengan mengajukan kepada Bupati Malang. Sehingga pihaknya hanya menunggu arahan dari bupati. Dan jika bupati telah mensetujui dalam memberikan fasilitas pelelangan ikan di luar TPI, maka akan kami laksanakan sesuai arahan bupati.
Dirinya mengaku, secara tertulis sudah menyampaikan keinginan para nelayan kepada bupati terkait permintaan fasilitas pelelangan ikan di luar TPI. Nasri menegaskan, proses pelelangan ikan yang akan berlangsung di luar area TPI sifatnya hanya sementara, bukan permanen. Dan jika sudah ditemukan solusi, maka para nelayan harus kembali ke TPI. Karena selama ini Pemprov Jatim sudah membangun secara permanen tempat pelelangan ikan bagi nelayan Pantai Sendangbiru.
“Lahan dan bangunan TPI Pondok Dadap, Pantai Sendang Biru merupakan milik dan kewenangan dari Pemprov Jatim. Sehingga pihaknya tidak bisa memutuskan sepihak, karena DKP Kabupaten Malang hanya bertugas memanfaatkan dan mengelola TPI Pondok Dadap, yang berada di Pantai Sendang Biru tersebut,” ucapnya.
Secara terpisah, Ketua Kelompok Nelayan Rukun Jaya, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, kabupaten setempat Soemadji, membenarkan, jika nelayan Pantai Sendangbiru meminta Pemkab Malang untuk memberikan fasilitas pelelangan ikan di luar TPI Pondok Dadap. Hal itu untuk mempersiapkan datangnya musim ikan pada bulan Juni-Juli mendatang.
“Gedung TPI yang baru selesai direnovasi saat ini tidak layak sebagai tempat pelelangan ikan. Karena di dalam gedung tersebut dipenuhi meja-meja beton mirip pasar ikan. Dan selain itu, lantainya kasar serta pintu masuk keluar tempat pelelangan sempit,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Soemadji, TPI tersebut tidak bisa digunakan untuk lelang ikan, terutama untuk pelelangan ikan yang selama ini menjadi andalan nelayan Pantai Sendangbiru, yakni tuna, cakalang, dan tongkol. Karena tempatnya pelelangan ikan tidak layak, hal itu akan mengakibatkan banyak ikan terlambat dilelang serta juga mempengaruhi turunnya kwalitas ikan, dan secara otomatis harga ikan menjadi turun.  [cyn]

Rate this article!
Tags: